Suara.com - Putra Presiden Soekarno, Guntur Soekarnoputra menegaskan kalau sang ayah tidak terlibat G30S PKI. Hal tersebut disampaikannya usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno sudah tidak berlaku.
"Pernyataan dari pak Jokowi ingin membersihkan nama Soekarno bahwa dirinya tidak terlibat G30S PKI sehingga jelas Soekarno bukan PKI, bukan komunis, dia adalah nasionalis dan patriot sempurna," kata Guntur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/1/2022).
Sebelumnya, Jokowi menyatakan kalau Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno sudah tidak berlaku. Oleh sebab itu, Jokowi menegaskan kalau pemberian gelar pahlawan bagi Soekarno dianggap sah.
"Artinya Insinyur Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/11/2022).
Jokowi menerangkan kalau ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno berdasarkan Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003. Melalui ketetapan itu juga, telah dinyatakan bahwa tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena sudah bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan.
Kepala Negara juga menerangkan kalau pemerintah pernah menganugerahkan Soekarno sebagai pahlawan proklamator pada 1986. Lalu, pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno pada 2012 lalu.
Menurut Jokowi, hal tersebut menjadi bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan serta jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara.
"Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara."
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Pengkhianat Bangsa, Jokowi Tegaskan Gelar Pahlawan Soekarno Sudah Memenuhi Syarat
-
Berdedikasi Wujudkan Perdamaian, Jokowi Terima Penghargaan Perdamaian Internasional Imam Hasan bin Ali Tahun 2022
-
Jokowi Berikan Gelar Pahlawan Nasional untuk Lima Tokoh, Termasuk ke Soeharto
-
Dear Presiden Jokowi, Kapan Berkas Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Ditandatangani?
-
Massa GNPR Tuntut Presiden Mundur, Berikut Analisa Refly Harun Soal 3 Kemungkinan Jokowi Bisa Hilang Jabatan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru