Suara.com - Para pekerja dan karyawan yang memiliki NPWP perlu tahu apa itu DJP online. Sebab situs ini dibutuhkan ketika melaporkan pajak atau SPT tahunan.
Sebab kekinian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilaporkan secara online ke pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Nah, platform yang dipakai bernama DJP online.
Mengenal Apa itu DJP Online
Dapat diperjelas, DJP online adalah situs dan aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pelaporan SPT. Sehingga para wajib pajak tidak perlu menunggu lama ke kantor pajak ataupun menunda pembayaran pajaknya.
Waktu pelaporan SPT setiap tahun dibatasi pada tanggal 31 Maret baik secara online ataupun offline.
Setiap tahun warga yang bekerja atau melakukan usaha dengan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak. Pembayaran pajak dimulai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.
Artinya, wajib pajak selain melaporkan SPT juga dapat melakukan pembayaran pajak lewat aplikasi DJP Online melalui fitur e-Billing.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak adalah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.
Namun sebelum melaporkan dan membayar pajak tahunan, wajib pajak perlu memiliki akun DJP online terlebih dahulu. Bagaimana caranya?
Baca Juga: 2 Cara Dapat EFIN Secara Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak!
Proses pembuatan akun DJP Online dilakukan secara bertahap dan tidak bisa dilakukan secara online semuanya. Pertama, Anda perlu mendapatkan Kode e-FIN dahulu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dikutip dari laman cimbniaga.co.id, berikut langkah untuk mendapatkan e-FIN pajak.
Cara dapat kode e-FIN pajak:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
- Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
- Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Setelah mendapat kode e-FIN pajak, Anda baru bisa membuat akun DJP online. Ikuti langkah-langkah berikut untuk tahu cara buat akun DJP online.
Cara buat akun DJP online:
Berita Terkait
-
2 Cara Dapat EFIN Secara Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak!
-
Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!
-
Simak Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Lewat DJP Online untuk Karyawan Sebelum 31 Maret 2022
-
Cara Daftar DJP Online Mudah dan Cepat, Segera Lakukan Pendaftaran Agar Bisa Lapor Pajak Lewat HP!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa