Suara.com - Bagaimana sejarah taman makam pahlawan Kalibata? Cara untuk menghormati dan menghargai jasa para pahlawan, salah satunya adalah pembagunan taman makam pahlawan nasional (TMPN). Hampir seluruh wilayah di Indonesia terdapat taman makam pahlawan.
Salah satu yang paling populer yaitu TMP Kalibata berlokasi di Jalan Raya Kalibata, No 14 RT 14/RW 1, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Menjelang peringatan hari pahlawan pada 10 November mendatang, sejarah taman makam pahlawan Kalibata pun manarik untuk disimak.
Taman Makam Pahlawan Kalibata menjadi area permakaman para pahlawan dan tokoh-tokoh penting di Indonesia. Selain pahlawan nasional, beberapa pejabat tinggi negara seperti menteri hingga jenderal dimakamkan di sana.
Sejarah Taman Makam Pahlawan Kalibata
Taman Makam Pahlawan di DKI Jakarta dibangun pada tahun 1953 kemudian diserahkan kepada Zeni Angkatan Darat dengan arsitek yakni F Silaban. Selesai dibangun, TMP ini lalu diresmikan oleh Presiden Soekarno tepatnya pada tanggal 10 November 1954.
Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada mulanya terletak di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Pada saat peresmiannya, sebanyak 121 pahlawan maupun pejuang pindahan jenazah dari TMP Ancol dimakamkan di TPM Kalibata.
Beberapa tahun setelah peresmiannya, TMP Kalibata kemudian berubah menjadi Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) atas persetujuan dari Presiden Soeharto. Lalu, TMPN Kalibata diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 10 November 1974.
TMP Kalibata ditetapkan menjadi TMPN Kalibata tepatnya pada 6 April 1976 melalui Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 18 Tahun 1976. Hal ini berdasarkan UU No 20 Tahun 2009, TMPN Kalibata resmi ditetapkan menjadi TMPN Utama Kalibata.
Adapun luas TMPN Utama Kalibata yakni 247.423 meter persegi (24,7 ha). Terdapat sekitar 9.870 makam di TMPN Utama Kalibata, termasuk 37 makam yang sudah dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah. Luas TMPN utama Kalibata terbagi menjadi:
Baca Juga: Siapa yang Berhak Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Ketahui Syaratnya
- Luas makam: 78.587 m2
- Taman: 92.505 m2
- Lingkungan: 61.019 m2
- Plaza: 10.450 m2
- Bangunan: 4.862 m2
Dalam perjalanannya TMPN Kalibata saat ini dikelola oleh Kementerian Sosial.
Fungsi Taman Makam Pahlawan Kalibata
- Fungsi pembangunan TMPN Utama Kalibata yaitu sebagai wujud penghormatan dan penghargaan masyarakat terhadap jasa para pahlawan dan mereka yang juga berjasa terhadap bangsa/negara.
- Sebagai sarana pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, perintis dan juha kesetiakawanan sosial.
- Sebagai objek studi dan ziarah wisata.
Syarat Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Kalibata
Terdapat beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bagi tokoh atau pahlawan yang akan dimakamkan di TMPN Utama Kalibata. Berikut ini poin-poin utama syarat yang ditetapkan.
1. WNI yang sudah memiliki gelar pahlawan nasional
2. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri dari 5 kelas yaitu:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran