Suara.com - Pihak swasta Andi Desfiandi didakwa memberikan suap kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mencapai Rp 250 juta terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tahun 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan dakwaan Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar lampung pada Rabu (9/11/2022).
"Melakukan atau yang turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Karomani selaku rektor Universitas Lampung (Unila)," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan.
Tujuan uang suap itu, kata Jaksa, untuk memasukan Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari menjadi mahasiswa Unila di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa KPK
Zalfa dan Zaki diketahui bukan anak dari terdakwa Andi Desfiandi. Zalfa merupakan anak dari Lies Yulianti. Sedangkan Zaki, titipan dari Ary Meizari Alfian.
Kemudian, terdakwa Andi pun melakukan komunikasi dengan Karomani melalui pesan Whatsapp agar dapat memasukan Zalfa dan Zaki calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani pun merespon terkait itu, ia menyebut perlu adanya uang pelicin.
"Karomani menyampaikan bahwa jika ingin memasukkan Zalfa menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung Jalur Seleksi Mandiri maka terdakwa harus menyerahkan sejumlah uang kepada Karomani," ucap Jaksa
Selanjutnya, pesan dari Karomani pun diteruskan oleh terdakwa Andi kepada orang tua Zalfa, Lies. Kemudian, terdakwa Andi menyanggupi adanya permintaan uang itu.
Baca Juga: Kasus Suap Karomani, KPK Panggil Dosen ITB Riza Satria dan Dosen ITS Arif Djunaidy
Kemudian, terdakwa Andi mengirimkan nomor peserta Zalfa dan Zaki dalam pencalonan mahasiswa baru kepada Karomani.
Ketika itu, Karomani tengah melakukan rapat seleksi penerimaan mahasiswa baru di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Saat itu, terjadilah 'kongkalikong' antara Karomani dengan Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan serta Wakil Rektor I Heryadi. Dalam seleksi itu, Helmy dan Heryadi menjadi Ketua Tim Pengelola Mahasiswa Baru.
"Karomani, Heryandi dan Helmy Fitriawan lalu memasukkan nama-nama mahasiswa titipan dengan cara Karomani dan Heryandi membacakan nama-nama mahasiswa titipan yang diantaranya adalah atas nama Zalfa dan Zaki ke dalam sistem untuk dinyatakan statusnya menjadi lulus," ungkap Jaksa
Kemudian, pengumuman hasil nama-nama calon mahasiswa baru keluar pada 18 Juli. Dimana, nama Zaki dan Zalfa turut menjadi mahasiswa yang lulus.
Selanjutnya, terdakwa Andi kembali menelpon Karomani yang ingin datang ke rumahnya. Untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.
Hingga akhirnya Andi bersama Ary Meizar datang kerumah Karomani. Saat itu, Karomani bersama orang kepercayaannya Mualimin. Dimana, Karomani meminta agar dibelikan perlengkapan furniture seharga Rp 150 juta dan Rp 200 juta.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Karomani, KPK Panggil Dosen ITB Riza Satria dan Dosen ITS Arif Djunaidy
-
Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama Didakwa Suap Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji SGD 3,5 Juta
-
Kasus Suap Pesawat Airbus Garuda Indonesia, KPK Panggil Ketua DPD Golkar Sulbar Hingga Eks Anggota DPR
-
Periksa Mantan Gubernur Jatim Soekarwo, KPK Cecar Soal Bantuan Anggaran Pemprov Jatim ke Kabupaten dan Kota
-
Memori Banding Terdakwa Rahmat Effendi Diserahkan KPK, Salah Satunya Soal Uang Pembangunan Masjid Arryasakha
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina