Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Baiquni Wibowo, salah satu terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditolak oleh Majelis Hakim.
Penolakan eksepsi tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/22).
Usai eksepsi tersebut ditolak, Majelis Hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap berikutnya, yaitu tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Atas penolakan eksepsi tersebut, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, tampaknya kecewa dengan keputusan yang diberikan Majelis Hakim.
Ia menyayangkan terkait alat atau barang bukti yang tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan eksepsi tersebut ditolak atau diterima.
"Bahkan mengenai alat bukti yang menurut kami tidak ada alat bukti suratnya, barang bukti yang tidak disita juga tidak dipertimbangkan dalam eksepsi," tutur Junaedi seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam pernyataannya, Junaedi turut menyinggung perihal Pasal 81 KUHP mengenai penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan prayudisial.
Tampaknya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan penggunaan Pasal 81 KUHP yang diajukan olehnya.
"Tentang kegunaan Pasal 81 banyak digunakan memang digunakannya itu aturannya adalah peraturan yang itu diambilnya masa di mana Undang-Undang Administrasi Pemerintahan belum berlaku," terang Junaedi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Tudingan ke Brigadir J: Sudah Dihabisi Nyawanya, Kini Dibunuh Karakternya
"Jadi kalau alasannya karena ada hak perdata dan lain sebagainya itu memang tidak akan ketemu dasar hukumnya. Karena ini kan hal yang baru," imbuhnya.
Menurutnya, dakwaan JPU kepada Baiquni seharusnya ditunda karena kini pihaknya masih dalam proses mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Harusnya karena kami sedang proses, ini harusnya ditunda dulu, jadi nggak perlu diperiksa dulu," kata Junaedi.
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Baiquni
Pantauan Suara.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/22).
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Sesalkan Tudingan ke Brigadir J: Sudah Dihabisi Nyawanya, Kini Dibunuh Karakternya
-
Bikin Sambo Marah hingga Dipelototi, Sidang Chuck Putranto Berlanjut usai Eksepsinya Ditolak Hakim
-
TOK! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Sidang Tetap Lanjut
-
Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J, Hakim Tolak Nota Keberatan Baiquni Wibowo
-
Menohok! Kuasa Hukum Keluarga Yosua Labeli Sambo Jenderal Bodoh Gegara Rekrut Orang Berkepribadian Ganda
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?