Suara.com - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Baiquni Wibowo, salah satu terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditolak oleh Majelis Hakim.
Penolakan eksepsi tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/22).
Usai eksepsi tersebut ditolak, Majelis Hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap berikutnya, yaitu tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Atas penolakan eksepsi tersebut, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, tampaknya kecewa dengan keputusan yang diberikan Majelis Hakim.
Ia menyayangkan terkait alat atau barang bukti yang tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan eksepsi tersebut ditolak atau diterima.
"Bahkan mengenai alat bukti yang menurut kami tidak ada alat bukti suratnya, barang bukti yang tidak disita juga tidak dipertimbangkan dalam eksepsi," tutur Junaedi seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam pernyataannya, Junaedi turut menyinggung perihal Pasal 81 KUHP mengenai penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan prayudisial.
Tampaknya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan penggunaan Pasal 81 KUHP yang diajukan olehnya.
"Tentang kegunaan Pasal 81 banyak digunakan memang digunakannya itu aturannya adalah peraturan yang itu diambilnya masa di mana Undang-Undang Administrasi Pemerintahan belum berlaku," terang Junaedi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Tudingan ke Brigadir J: Sudah Dihabisi Nyawanya, Kini Dibunuh Karakternya
"Jadi kalau alasannya karena ada hak perdata dan lain sebagainya itu memang tidak akan ketemu dasar hukumnya. Karena ini kan hal yang baru," imbuhnya.
Menurutnya, dakwaan JPU kepada Baiquni seharusnya ditunda karena kini pihaknya masih dalam proses mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Harusnya karena kami sedang proses, ini harusnya ditunda dulu, jadi nggak perlu diperiksa dulu," kata Junaedi.
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Baiquni
Pantauan Suara.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/22).
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan sidang perkara ke tahap berikutnya yaitu pembuktian atau pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," kata hakim Afrizal.
Hakim Afrizal menambahkan sidang akan kembali berlangsung pada Kamis (17/11/2022) dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Sesalkan Tudingan ke Brigadir J: Sudah Dihabisi Nyawanya, Kini Dibunuh Karakternya
-
Bikin Sambo Marah hingga Dipelototi, Sidang Chuck Putranto Berlanjut usai Eksepsinya Ditolak Hakim
-
TOK! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Sidang Tetap Lanjut
-
Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J, Hakim Tolak Nota Keberatan Baiquni Wibowo
-
Menohok! Kuasa Hukum Keluarga Yosua Labeli Sambo Jenderal Bodoh Gegara Rekrut Orang Berkepribadian Ganda
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia