Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, Indra Kenz tampak lesu mendengarkan vonis yang dibacakan oleh hakim.
Selain lesu, wajahnya terlihat pucat dan tatapannya kosong ke arah layar monitor yang ada di hadapannya.
Sesekali ia terlihat menarik napas panjang dan beberapa kali ia terlihat batuk-batuk saat mendengarkan putuhan hakim.
Barang bukti dirampas untuk negara
Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, hakim Rahman Rajagukguk jugamemerintahkan agar sejumlah barang bukti dalam kasusini dirampas untuk negara.
“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara,” begitu ujar hakim rahman.
Dalam amar putusan juga disebutkan keputusan tersebut merupakan satu di antara tiga perintah majelis hakim.
Indra Kenz akan ajukan banding
Terkait dengan vonis yang sudah dijatuhkan, pihak Indra Kenz menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?
Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengatakan, rencana banding itu diambil karena kliennya mengaku tidak menikmati uang dari para trader di Binomo.
Brian juga mengatakan kalau majelis hakim telah mengesampingkan bukti persidangan yang menyatakan Indra Kenz mendapatkan penghasilan dari Indodax yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Korban Kecewa
Vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang itu membuat kecewa para korban Indra Kenz. Sejumlah korban yang hadir dalam sidang vonis Indra Kenz itu meluapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim.
Mereka kecewa lantaran dalam vonis tidak disebutkan soal harta sitaan dikembalikan ke korban alias disita oleh negara.
Salah satunya Rizki Rusli. Dia mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut. "Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki meluapkan kekecewaanya, Senin (14/11/2022).
Berita Terkait
-
Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?
-
Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum
-
Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo
-
Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan
-
Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan
-
Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!
-
PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang
-
Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus
-
KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa
-
KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil