Suara.com - Indra Kusuma alias Indra Kenz telah menghadapi vonis atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Senin (14/11/2022).
Dalam vonis itu, Indra Kenz dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Jika denda tak bisa dibayarkan, maka akan diganti tambahan hukuman 10 bulan lagi.
Ia dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong dan dianggap menyesatkan sehingga mengakibatkan sejumlah orang mengalami kerugian miliaran rupiah.
Indra Kenz sempat dijuluki Crazy Rich Medan lantaran beberapa waktu lalu karena kerap memamerkan kemewahan di akun media sosialnya. Ternyata kekayaannya itu berasal dari aksi penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ia lakukan melalui aplikasi trading Binomo.
Apa saja fakta-fakta dalam vonis tersebut? Berikut ulasannya.
Dinilai sosok malas kerja dan suka foya-foya
Dalam vonis, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain terbuti melanggar pasal tersebut di atas, Hakim ketua Rahman Rajagukguk juga menilai ada sejumlah hal yang memberatkan Indra Kenz dalam dalam kasus ini.
Diantara yang memberatkan, hakim menilai Indra Kenz adalah sosok yang suka berfoya-foya dan malas bekerja.
Baca Juga: Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?
"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah," kata hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," lanjut hakim Rahman.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa
Vonis hakim yang dijatuhkan kepada Indra Kenz ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.
Tak hanya hukuman penjara, denda yang dijatuhkan hakim kepada Indra kenz juga lebih rendah dari yang diminta JPU yakni Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara.
Indra Kenz tertunduk lesu dengarkan vonis hakim
Berita Terkait
-
Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?
-
Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum
-
Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo
-
Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan
-
Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis