Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron hanya peduli terhadap kepentingan pribadinya terkait menggugat undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019.
Gugatan yang dilayangkan Ghufron ke Mahkamah Konstitusi atau MK itu, mengenai pasal 29 huruf (E) UU KPK nomor 19 tahun 2019, mengenai batas minimal umur calon pimpinan KPK.
Zaenur melihat bahwa UU KPK no 19 tahun 2019 itu, banyak poin-poin yang mengandung pelemahan terhadap KPK. Tak satu pun, Ghufron maju untuk menggugat sejumlah pasal itu. Maupun memberikan dukungan kepada masyarakat sipil anti korupsi yang mengajukan gugatan beberapa waktu lalu.
"Ini memang Nurul Ghufron hanya peduli terhadap kepentingan pribadinya. Untuk ingin maju kembali sebagai calon pimpinan KPK itu terhambat oleh UU KPK no 19 tahun 2019. Maka Nurul Ghufron mengajukan JR atau (judicial review)," ucap Zaenur kepada suara.com, Selasa (15/11/2022).
"Tidak ada JR yang dilakukan oleh Nurul Ghufron. Bahkan tidak memberikan dukungan terhadap JR yang dilakukan oleh masyarakat sipil," tambahnya
Ketika disahkan, kata Zaenur, bahwa independensi KPK semakin turun dan undang-undang itu sangat problematik. Sehingga, sangat melemahkan KPK.
Lebih lanjut, kata Zaenur, langkah yang dilakukan oleh Nurul Ghufron tak dipermasalahkan lantaran sebagai hak warga negara berhak mencari keadilan yang memang dilindungi undang-undang.
Meski begitu, Zaenur mengaku pesimis dengan gugatan yang dilayangkan oleh Nurul Ghufron dapat dikabulkan oleh hakim terkait minimal umur menjadi calon pimpinan KPK.
"Itu kan politik hukum kebijakan negara ya yang ditentukan oleh pembentuk UU. Jadi soal umur, yang ditetapkan jenis jabatan tertentu itu menurut saya menjadi wilayah yang susah untuk dinilai konstitusionalitasnya," ungkap Zaenur.
Baca Juga: Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta
"Saya juga tidak akan optimis itu akan dikabulkan oleh mahkamah konstitusi," imbuhnya
Gugat MK
Seperti diketahui, Ghufron menggugat UU KPK. Dalam isi permohonannya itu yang digugat secara materil (judicial review) pasal 29 huruf (e) UU KPK nomor 19 tahun 2019.
"Mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 29 huruf (e) Undang- Undang RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK nomor 30 tahun 2002," isi permohonan Ghufron dikutip dari situs MK, Senin (14/11/2022).
Dari poin E tersebut bahwa batasan calon pimpinan KPK 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada proses pemilihan.
Maka itu, ketika dilantik sebagai Wakil Pimpinan serta merangkap anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun, dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah 49 (empat puluh sembilan) tahun.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta
-
Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah
-
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Hak Siapa Saja yang Merasa Kepentingannya Dirugikan
-
MA Disebut Sarang Koruptor, Pakar Hukum: KY Tak Kerja Apa-apa Harusnya yang Tangkap Hakim Agung Itu KY
-
KPK Keker Ismail Bolong, Kasus Suap Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Didalami
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'
-
Viral PHK Massal Gudang Garam di Tuban, Isak Tangis Karyawan Pecah dan Soroti Kondisi Dunia Kerja
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran
-
Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit