Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron hanya peduli terhadap kepentingan pribadinya terkait menggugat undang-undang KPK nomor 19 tahun 2019.
Gugatan yang dilayangkan Ghufron ke Mahkamah Konstitusi atau MK itu, mengenai pasal 29 huruf (E) UU KPK nomor 19 tahun 2019, mengenai batas minimal umur calon pimpinan KPK.
Zaenur melihat bahwa UU KPK no 19 tahun 2019 itu, banyak poin-poin yang mengandung pelemahan terhadap KPK. Tak satu pun, Ghufron maju untuk menggugat sejumlah pasal itu. Maupun memberikan dukungan kepada masyarakat sipil anti korupsi yang mengajukan gugatan beberapa waktu lalu.
"Ini memang Nurul Ghufron hanya peduli terhadap kepentingan pribadinya. Untuk ingin maju kembali sebagai calon pimpinan KPK itu terhambat oleh UU KPK no 19 tahun 2019. Maka Nurul Ghufron mengajukan JR atau (judicial review)," ucap Zaenur kepada suara.com, Selasa (15/11/2022).
"Tidak ada JR yang dilakukan oleh Nurul Ghufron. Bahkan tidak memberikan dukungan terhadap JR yang dilakukan oleh masyarakat sipil," tambahnya
Ketika disahkan, kata Zaenur, bahwa independensi KPK semakin turun dan undang-undang itu sangat problematik. Sehingga, sangat melemahkan KPK.
Lebih lanjut, kata Zaenur, langkah yang dilakukan oleh Nurul Ghufron tak dipermasalahkan lantaran sebagai hak warga negara berhak mencari keadilan yang memang dilindungi undang-undang.
Meski begitu, Zaenur mengaku pesimis dengan gugatan yang dilayangkan oleh Nurul Ghufron dapat dikabulkan oleh hakim terkait minimal umur menjadi calon pimpinan KPK.
"Itu kan politik hukum kebijakan negara ya yang ditentukan oleh pembentuk UU. Jadi soal umur, yang ditetapkan jenis jabatan tertentu itu menurut saya menjadi wilayah yang susah untuk dinilai konstitusionalitasnya," ungkap Zaenur.
Baca Juga: Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta
"Saya juga tidak akan optimis itu akan dikabulkan oleh mahkamah konstitusi," imbuhnya
Gugat MK
Seperti diketahui, Ghufron menggugat UU KPK. Dalam isi permohonannya itu yang digugat secara materil (judicial review) pasal 29 huruf (e) UU KPK nomor 19 tahun 2019.
"Mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 29 huruf (e) Undang- Undang RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK nomor 30 tahun 2002," isi permohonan Ghufron dikutip dari situs MK, Senin (14/11/2022).
Dari poin E tersebut bahwa batasan calon pimpinan KPK 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada proses pemilihan.
Maka itu, ketika dilantik sebagai Wakil Pimpinan serta merangkap anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun, dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah 49 (empat puluh sembilan) tahun.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta
-
Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah
-
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Hak Siapa Saja yang Merasa Kepentingannya Dirugikan
-
MA Disebut Sarang Koruptor, Pakar Hukum: KY Tak Kerja Apa-apa Harusnya yang Tangkap Hakim Agung Itu KY
-
KPK Keker Ismail Bolong, Kasus Suap Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Didalami
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Korban Ledakan Gas di Cengkareng Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 55 Persen
-
Lahan Pemakaman di Jaksel Penuh, TPU Kebagusan Terapkan Sistem Tumpang: 3 Jenazah Ditumpuk
-
Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
-
Riset Auriga: Kayu Deforestasi Indonesia Masih Mengalir ke Eropa, Habitat Orangutan Terancam
-
Drama Rumah Mewah Berujung Ricuh, Mertua Usir Menantu di Bone, Rebutan Harta Gono-gini?
-
Prabowo Ketuk Palu! Ditjen Pesantren Resmi Dibentuk, Kado Spesial Hari Santri Usai 6 Tahun Penantian
-
'Saya Sedih Lihatnya!' Curhat Kapolda Metro Usai Teken Setumpuk Surat Pecat Anggota Nakal
-
Rocky Gerung Kritik Elite Politik: Pamer Dukungan Survei Tetapi Tidak Jelas Ideologinya
-
Belum Ada Laporan soal Dugaan Penghinaan Bahlil Lahadalia, Polda Metro Jaya: Baru Tahap Konsultasi
-
Pramono Anung: Dikotomi Pesantren Tak Relevan! Kontribusi Santri Tak Terbantahkan