Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak angkat bicara terkait koleganya di lembaga antirasuah Nurul Ghufron mengajukan gugatan atas Undang - Undang KPK Nomor 19 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan Ghufron mengenai pasal 29 huruf (e) UU KPK nomor 19 tahun 2019. Terkait batas minimal umur calon pimpinan KPK.
Dimana, pada poin E tersebut bahwa batasan calon pimpinan KPK berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada proses pemilihan.
Menanggapi itu, Johanis Tanak mengaku setiap warga negara berhak mengajukan gugatan bila memang merasa dirugikan. Termasuk, Nurul Ghufron sebagai pihak pemohon yang merasa perlu adanya perubahan pada poin E pasal 29 UU KPK itu.
"Dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Johanis melalui pesan singkatnya, Selasa (15/11/2022).
Adapun upaya yang dilakukan Ghufron, Johanis Tanak mengaku tak ada sekalipun dirinya memberi dukungan atau tak mendukung. Ia, lebih menilai itu hak pribadi dari setiap warga negara untuk mencari keadilan.
"Tidak dalam kapasitas saya menudukung or not tentang hal itu. Karena hal tersebut dijamin oleh UU. Dalam judicial review yang dimohonkan ke MK itu UU, bukan beleid," imbuhnya
Seperti diketahui, Ghufron menggugat UU KPK. Dalam isi permohonannya itu yang digugat secara materil (judicial review) pasal 29 huruf (e) UU KPK nomor 19 tahun 2019.
"Mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 29 huruf (e) Undang- Undang RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK nomor 30 tahun 2002," isi permohonan Ghufron dikutip dari situs MK, Senin (14/11/2022).
Dari poin E tersebut bahwa batasan calon pimpinan KPK 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada proses pemilihan.
Maka itu, ketika dilantik sebagai Wakil Pimpinan serta merangkap anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun, dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah 49 (empat puluh sembilan) tahun.
"Mengakibatkan pemohon (Nurul Ghufron) yang usianya belum mencapai 50 (lima puluh tahun) tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang," isi permohonan.
Hal tersebut, dalam isi permohonan Ghufron, hal ini kontradiktif dengan pasal 34 UU KPK nomor 30 Tahun 2002. Dimana menjelaskan ' Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".
"Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat wakil ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya,"
Maka itu, isi petitum permohonan gugatan Nurul Ghufron berharap majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Berita Terkait
-
MA Disebut Sarang Koruptor, Pakar Hukum: KY Tak Kerja Apa-apa Harusnya yang Tangkap Hakim Agung Itu KY
-
KPK Tak Menutup Kemungkinan Jemput Bola Soal Isu Dugaan Tambang ilegal di Kaltim
-
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK
-
4 Kasus yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh, Tersangka Suap Perkara di MA
-
Bossman Mardigu Kasih Sindiran Menohok ke Pemerintah Soal Gurita Korupsi: Ini Sistem Bukan Orangnya
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram