Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan tersangka berinisial AA karena sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp56,7 miliar. AA sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan penahanan yang dilakukan kepada tersangka AA dalam tahap penyidikan.
"Ini dalam upaya penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung,” kata Luga di Denpasar, Bali, Selasa (15/11/2022).
Setelah ini, kata Luga penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp56,7 miliar.
“Setelah penahanan ini, penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara," ucapnya.
"Setelah berkas perkara selesai, nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," Luga menambahkan.
Luga menuturkan, tersangka berinisial AA saat diperiksa didampingi penasihat hukumnya dan dalam keadaan sehat. Dia diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Adapun pertanyaan penyidik adalah seputar harta benda/aset milik tersangka dengan 15 pertanyaan.
“Tersangka AA telah memberikan keterangan sebagai tersangka. Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik," kata Luga.
Hal tersebut, kata Luga, dilakukan dalam rangka memulihkan keuangan negara dalam hal ini LPD sesuai dengan arahan Kepala Kejati Bali kepada penyidik untuk tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan AA.
Selesai Diperiksa
Penyidik Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian menggunakan kewenangannya sesuai Hukum Acara Pidana untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Kerobokan.
Sebelum diserahkan ke Rutan Kerobokan, terhadap tersangka AA telah dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes antigen oleh dokter pada Klinik Pratama Kejati Bali dengan hasil negatif COVID-19.
Menurut Luga Harlianto, tersangka AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Ada Laporan Dugaan Korupsi Sistem Transjakarta, KPK : Sedang Diverifikasi
-
Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta
-
Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah
-
Versi Inspektorat Badung Kerugian LPD Sangeh Tembus Rp 56 Miliar
-
Bossman Mardigu Kasih Sindiran Menohok ke Pemerintah Soal Gurita Korupsi: Ini Sistem Bukan Orangnya
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka