Suara.com - Dasar pengenaan pajak reklame yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan dunia usaha sehingga perlu dilakukan perubahan. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perubahan mengenai pajak reklame.
Para wajib pajak harus tahu, saat ini telah keluar peraturan terbaru Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang juga merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.
Seperti diketahui, bagi Anda para wajib pajak, pajak reklame merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mengetahui Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022, silakan download di sini.
Peraturan baru tersebut dikarenakan bahwa nilai sewa reklame sebagai Apa saja peraturan terbaru tersebut, simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
Nilai Kontrak Reklame
1 Nilai Kontrak Reklame tidak termasuk PPN.
2 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam sarana dan prasarana kota, meliputi:
a. biaya sewa lahan/bangunan termasuk harga sewa titik reklame yang diperoleh melalui pelelangan atau kerja sama pemanfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh BPAD Provinsi DKI Jakarta;
b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklarne menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital.
c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.
3 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di luar sarana dan prasarana kota termasuk persil milik BUMN/BUMD, antara lain meliputi:
a. biaya sewa lahan/bangunan gedung;
b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklame menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital.
c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.
Nilai Sewa Reklame
1) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga: Wajib Pajak Jakarta Dapat Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022, Begini Detailnya
2) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya termasuk yang dipasang pada perabot atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:
3) Hasil perhitungan NSR untuk jenis Reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Reklame Melekat (Stiker): Rp1.300 per centimeter persegi, sekurang-kurangnya Rp1.300.000 setiap kali penyelenggaraan.
b. Reklame Selebaran: Rp13.000 per lembar, sekurang-kurangnya Rp13.000.000 setiap kali penyelenggaraan.
c. Reklame Berjalan/Kendaraan: Rp50.000 per meter persegi per hari.
d. Reklame Udara: Rp7.000.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
e. Reklame Apung: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
f. Reklame Suara: Rp6.400 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik.
g. Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya: Rp13.000 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik.
h. Reklame Peragaan: Rp1.300.000 per setiap penyelenggaraan.
i. Reklame Graffiti: Rp25.000 per meter persegi per hari.
j. Reklame Laser: Rp5.000.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
k. Reklame Gapura: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
l. Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan: Rp100.000 per meter persegi per hari dengan batasan luas bidang tidak melebihi 2 meter persegi.
4) NSR untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam ruangan (indoor) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentua.
5) NSR untuk minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR.
6) NSR untuk setiap penambahan ketinggian 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dani hasil perhitungan NSR.
Cara Perhitungan Pajak Reklame
Penghitungan besarnya Pajak Reklame sebagai berikut:
1) untuk Penyelenggaraan Reklame oleh pihak ketiga, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan:
a. Nilai Kontrak Reklame dalam hal Nilai Kontrak Reklame diketahui dan dianggap wajar
b. NSR yang diselenggarakan sendiri sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan, dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui atau dianggap tidak wajar.
2) untuk Penyelenggaraan Reklame sendiri, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan:
a. NSR sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Papan Billboard, Running Text, Pylon, Kain dan Reldame pada media perabotan atau perlengkapan jalan .
b. NSR sesuai luas bidang dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display.
c. NSR per meter persegi per hari sesuai luas Reklame dan jangka waktu penyelenggaraan untuk Reklame Berjalan, Reklame Graffiti dan Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan.
d. NSR per tiga puluh detik sesuai jangka waktu untuk Reklame Suara dan Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya.
e. NSR setiap kali penyelenggaraan untuk Reklame Melekat (Stiker), Selebaran, Udara, Apung, Peragaan, Laser dan Gapura.
Itu tadi adalah Penetapan nilai kontrak reklame, Nilai Sewa Reklame, dan cara Cara Perhitungan Pajak Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, terutama bagi wajib pajak reklame dihrapkan semakiin mengerti dengan peraturan baru teresebut. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan wajib pajak dapat semakin terbantu dalam melunasi kewajiban pajaknya.
Berita Terkait
-
Keluarga Alumni SMA Negeri 1 Yogyakarta Akan Gelar Diskusi Perpajakan Akhir Pekan Ini
-
Pemda Kabupaten Sumedang Hapus Denda Pajak PBB P2, Catat Tanggalnya
-
Bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang Akan Melakukan Pembayaran, Polda Metro Jaya Sediakan 14 Lokasi di Jadetabek
-
Permudah Layanan Wajib Pajak, BPPRD Metro Sediakan Aplikasi Citigov
-
Humas Pemkot Denpasar Ralat Status Happy Puppy, Ada Apa?
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan