Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian, mengatakan, bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang telah menjadi sejarah bagi masyarakat Indonesia khususnya yang ada di Papua.
Hal itu disampaikan Tito dalam laporannya di rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
"Pertama, hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, tentunya juga bagi Indonesia yang penuh sika cita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinisi ke-38 Republik Indonesia," kata Tito.
Ia mengatakan, di balik momen membahagiakan tersebut masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI.
Menurutnya, pembetukan RUU Provinsi Papua Barat Daya ini adalah atas dasar inisiatif DPR RI yang disetujui oleh pemerintah untuk dibahas, setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat Papua Barat, kepala daerah hingga DPRP dan MRP Papua Barat.
Ia mengatakan, kebijakan pemekaran di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi UU Otonomi Khusus Papua sesuai dengan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahunn 2021 yang telah disahkan tanggal 19 Juli 2021.
"Fondasi utama dalam RUU untuk pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan peluang kepada orang asli Papua (OAP) dalam akses politik, pemerintahan, ekonomi, sosial-budaya, dan sebagainya," tuturnya.
Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang
Lebih lanjut, Tito menyampaikan, adanya Undang-Undang tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum, terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan mulai tahap awal pada Provinsi Papua Barat Daya dan menjadi legacy atau warisan.
"Kita berharap nanti pada sata realisasi untuk sosialisai, kerja sama yang sama, kolaborasi yang sehat ini dapat kita terus jalankan agar Provinsi Papua Barat Daya dengan cepat dapat kita operasionalisasikan dan tentunya kami sangat memohon setelah nanti menerima surat dari piminan DPR RI yang sekali lagi kami mohon diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tuturnya.
"Karena ini akan berhimpitan dengan tahapan-tahapan Pemilu, pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan undang-undang dan merealisasi pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasionalisasi berjalan," sambungnya.
Disahkan jadi UU
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna masa sidang II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar Kamis (17/11/2022).
"Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Berita Terkait
-
Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang
-
Bambang Pacul Bentak LSM saat Rapat Dengar Pendapat RKUHP: Stop! DPR Sudah Baik Dengerin Kau
-
DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI untuk Gantikan Jenderal Andika yang Pensiun Desember
-
Jenderal Andika Pensiun Desember, DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan