Suara.com - Nasib nahas dialami tiga penambang emas ilegal yang meninggal dunia karena tertimbun longsor saat melakukan aktivitas tersebut di areal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku pada Minggu (20/11/2022) dini hari.
Tiga pekerja yang tewas tersebut diketahui bernama Anto (41) Warga Desa Dorpedo Kota Ternate Selatan dan Rizal Galela alias Ical (40) Warga Desa Tobelo, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara serta Lukas Tasidjawa (39) warga asal Desa Waekose, Kecamatan Fenaleisela, Kabupaten Buru.
Selain tiga penambang yang tewas, seorang penambang ilegal ditemukan selamat, yakni Cadu (45), Warga Tobelo, Halmahera Utara, Provinsi Malut.
"Terjadi tanah longsor yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia penambang di areal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan, Waelata Kabupaten Buru," kata Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Jamaludin kepada Terasmaluku.com-jaringan Suara.com pada Minggu (20/11/2022).
Menurut keterangan saksi Samsudin dan Ais, pada Minggu dini hari sekira pukul 24.00 WIT, saksi bersama sekitar 30 penambang ilegal melakukan aktivitas penambangan dengan cara manual di areal Gunung Batu, tepatnya di paritan tempat penambangan emas metode dompeng milik Yohanes Nurlatu.
Sementara, Anto, Rizal Galela, Lukas Tasidjawa dan Cadu menggali tanah hingga kedalaman galian sekitar empat meter. Namun, sekira pukul 02.15 WIT, saksi mendengar ada suara runtuhan tanah dan rupanya itu terjadi tanah longsor di areal penambangan emas metode dompeng milik Yohanes Nurlatu.
Saat itu, ada yang memberitahukan kalau pekerja tertimbun longsoran tanah itu merupakan rekan satu daerah dengan saksi, asal Maluku Utara. Menerima informasi tersebut, Samsudin dan Ais serta penambang lain menuju lokasi membantu menggali tanah tempat korban tertimbun longsoran tanah.
"Kurang lebih dua jam, korban yang berjumlah empat orang berhasil di evakuasi, namun keadaan korban atas nama Anto, Rizal Galela dan Lukas Tasidjawa sudah dalam keadaan meninggal dunia, (karena) keseluruhan badan tertimbun tanah dan posisi nya berada sekitar 3 meter," katanya.
Sedangkan Cadu ditemukan dalam keadaan sehat tapi cedera di kaki karena tertimbun.
Baca Juga: Tragedi Berulang, Tiga Penambang Emas Ilegal Tewas Di Lubang Sedalam 40 Meter Di Jambi
"Korban selamat dikarenakan posisi dari korban hanya tertimbun setengah badan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang
-
Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?
-
DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS
-
Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!
-
Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak
-
Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara