Suara.com - Nasib nahas dialami tiga penambang emas ilegal yang meninggal dunia karena tertimbun longsor saat melakukan aktivitas tersebut di areal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku pada Minggu (20/11/2022) dini hari.
Tiga pekerja yang tewas tersebut diketahui bernama Anto (41) Warga Desa Dorpedo Kota Ternate Selatan dan Rizal Galela alias Ical (40) Warga Desa Tobelo, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara serta Lukas Tasidjawa (39) warga asal Desa Waekose, Kecamatan Fenaleisela, Kabupaten Buru.
Selain tiga penambang yang tewas, seorang penambang ilegal ditemukan selamat, yakni Cadu (45), Warga Tobelo, Halmahera Utara, Provinsi Malut.
"Terjadi tanah longsor yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia penambang di areal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan, Waelata Kabupaten Buru," kata Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Jamaludin kepada Terasmaluku.com-jaringan Suara.com pada Minggu (20/11/2022).
Menurut keterangan saksi Samsudin dan Ais, pada Minggu dini hari sekira pukul 24.00 WIT, saksi bersama sekitar 30 penambang ilegal melakukan aktivitas penambangan dengan cara manual di areal Gunung Batu, tepatnya di paritan tempat penambangan emas metode dompeng milik Yohanes Nurlatu.
Sementara, Anto, Rizal Galela, Lukas Tasidjawa dan Cadu menggali tanah hingga kedalaman galian sekitar empat meter. Namun, sekira pukul 02.15 WIT, saksi mendengar ada suara runtuhan tanah dan rupanya itu terjadi tanah longsor di areal penambangan emas metode dompeng milik Yohanes Nurlatu.
Saat itu, ada yang memberitahukan kalau pekerja tertimbun longsoran tanah itu merupakan rekan satu daerah dengan saksi, asal Maluku Utara. Menerima informasi tersebut, Samsudin dan Ais serta penambang lain menuju lokasi membantu menggali tanah tempat korban tertimbun longsoran tanah.
"Kurang lebih dua jam, korban yang berjumlah empat orang berhasil di evakuasi, namun keadaan korban atas nama Anto, Rizal Galela dan Lukas Tasidjawa sudah dalam keadaan meninggal dunia, (karena) keseluruhan badan tertimbun tanah dan posisi nya berada sekitar 3 meter," katanya.
Sedangkan Cadu ditemukan dalam keadaan sehat tapi cedera di kaki karena tertimbun.
Baca Juga: Tragedi Berulang, Tiga Penambang Emas Ilegal Tewas Di Lubang Sedalam 40 Meter Di Jambi
"Korban selamat dikarenakan posisi dari korban hanya tertimbun setengah badan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
6 Poin Pertemuan Empat Mata Prabowo dan Dasco, Salah Satunya 'Era Baru DPR'
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian