Suara.com - Banyak warga yang dirugikan lantaran praktik mafia tanah. Bahkan, ada yang harus hengkang dari tanah dan bangunan miliknya sendiri karenanya.
Salah satunya dialami oleh seorang korban praktik mafia tanah, yakni Iwan Chandra. Warga Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat ini sempat dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri akibat lahannya diserobot para mafia.
Dia bercerita, saat itu dalam menyerobot rumahnya, para mafia tahan ini bermodal Akta Jual Beli (AJB) palsu berlegalitas kelurahan. Seolah-olah AJB tersebut legal dan teregister.
Namun hal itu terungkap saat Mahkamah Agung memutuskan perkara dengan nomor putusan 435 Kasasi PTUN yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 27 Oktober 2020. Dalam putusan tersebut, Iwan dinyatakan pemilik tanah yang sah.
Putusan yang dimenangkan Iwan ini memperlihatkan dugaan penggunaan AJB palsu berlegalitas kelurahan yang dilakukan para mafia tanah saat dirinya digugat dalam tingkatan MA.
“Saat persidangan PN seolah-olah AJB tersebut mendapatkan legalitas dari kelurahan dengan meregisternya dan mencatatkan. Padahal itu semua palsu dan tidak tercatat putusan inkracht nya di PTUN,” kata Iwan, di Jakarta Barat, Minggu (20/11/2022).
Dugaan penyerobotan lahan itu pun kini sudah dalam putusan Kasasi. Iwan yang sebelumnya dipaksa minggat dari rumahnya sendiri, kini bisa kembali memiliki haknya.
Putusan 435/Kasasi/PTUN yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini seolah menguatkan putusan Nomor 56/B/2020/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan PTUN Jakarta, hingga Pengadilan Negeri Keduanya pun memutuskan bila tanah itu milik Iwan Chandra.
Sekalipun sempat kalah pada Pengadilan Tinggi dan Kasasi perdata, namun penggunaan AJB palsu berlegalitas itu akhirnya terbongkar pada keterangan Lurah Roa malaka dan menjadi Novum (bukti) untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Komisi III DPR RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan
Sebelumnya pada 27 Juni 2021 lalu sekelompok orang melakukan pengusaan terhadap tanah milik Iwan Chandra di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Saat itu, Iwan juga sempat dipukuli oleh beberapa preman yang menyerobot lahannya.
Kasus itu kemudian mendorong sejumlah kepolisian dari Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya mendatangi lokasi, dan sempat mengamankan sejumlah preman saat itu.
Dalam perkara ini pula, Lurah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat Dewanto Catur Prasetyo sempat menuliskan bila pihaknya tidak pernah melakukan registrasi akte tanah.
Dewanto, seperti pada surat, menegaskan apa yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jakarta Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1977 tentang Garapan Tanah Negara.
Melihat bukti itu, Iwan melanjutkan kasusnya ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) demi menguatkan putusan yang sebelumnya dikantongi olehnya.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan
-
Keadaan Berbalik, Wanda Hamidah Dilaporkan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dari Kasus Sengketa Tanah
-
Kejati Sumut Sita 105 Hektare Tanah di Langkat
-
Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah, Ibunda Angbeen Rishi Ternyata Tak dapat Simpati dari sang Anak?
-
Korban Mafia Tanah Sebut Presiden Jokowi Dinilai Belum Optimal Berantas Mafia
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun