Suara.com - Banyak warga yang dirugikan lantaran praktik mafia tanah. Bahkan, ada yang harus hengkang dari tanah dan bangunan miliknya sendiri karenanya.
Salah satunya dialami oleh seorang korban praktik mafia tanah, yakni Iwan Chandra. Warga Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat ini sempat dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri akibat lahannya diserobot para mafia.
Dia bercerita, saat itu dalam menyerobot rumahnya, para mafia tahan ini bermodal Akta Jual Beli (AJB) palsu berlegalitas kelurahan. Seolah-olah AJB tersebut legal dan teregister.
Namun hal itu terungkap saat Mahkamah Agung memutuskan perkara dengan nomor putusan 435 Kasasi PTUN yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 27 Oktober 2020. Dalam putusan tersebut, Iwan dinyatakan pemilik tanah yang sah.
Putusan yang dimenangkan Iwan ini memperlihatkan dugaan penggunaan AJB palsu berlegalitas kelurahan yang dilakukan para mafia tanah saat dirinya digugat dalam tingkatan MA.
“Saat persidangan PN seolah-olah AJB tersebut mendapatkan legalitas dari kelurahan dengan meregisternya dan mencatatkan. Padahal itu semua palsu dan tidak tercatat putusan inkracht nya di PTUN,” kata Iwan, di Jakarta Barat, Minggu (20/11/2022).
Dugaan penyerobotan lahan itu pun kini sudah dalam putusan Kasasi. Iwan yang sebelumnya dipaksa minggat dari rumahnya sendiri, kini bisa kembali memiliki haknya.
Putusan 435/Kasasi/PTUN yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini seolah menguatkan putusan Nomor 56/B/2020/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan PTUN Jakarta, hingga Pengadilan Negeri Keduanya pun memutuskan bila tanah itu milik Iwan Chandra.
Sekalipun sempat kalah pada Pengadilan Tinggi dan Kasasi perdata, namun penggunaan AJB palsu berlegalitas itu akhirnya terbongkar pada keterangan Lurah Roa malaka dan menjadi Novum (bukti) untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Komisi III DPR RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan
Sebelumnya pada 27 Juni 2021 lalu sekelompok orang melakukan pengusaan terhadap tanah milik Iwan Chandra di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Saat itu, Iwan juga sempat dipukuli oleh beberapa preman yang menyerobot lahannya.
Kasus itu kemudian mendorong sejumlah kepolisian dari Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya mendatangi lokasi, dan sempat mengamankan sejumlah preman saat itu.
Dalam perkara ini pula, Lurah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat Dewanto Catur Prasetyo sempat menuliskan bila pihaknya tidak pernah melakukan registrasi akte tanah.
Dewanto, seperti pada surat, menegaskan apa yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jakarta Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1977 tentang Garapan Tanah Negara.
Melihat bukti itu, Iwan melanjutkan kasusnya ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) demi menguatkan putusan yang sebelumnya dikantongi olehnya.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan
-
Keadaan Berbalik, Wanda Hamidah Dilaporkan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dari Kasus Sengketa Tanah
-
Kejati Sumut Sita 105 Hektare Tanah di Langkat
-
Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah, Ibunda Angbeen Rishi Ternyata Tak dapat Simpati dari sang Anak?
-
Korban Mafia Tanah Sebut Presiden Jokowi Dinilai Belum Optimal Berantas Mafia
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
Terkini
-
Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan
-
LRT Jakarta Prioritaskan Rute ke JIS-PIK 2, Opsi ke Dukuh Atas Dikesampingkan, Ini Alasannya
-
LRT Jakarta Prioritaskan Rute ke JIS-PIK 2, Opsi ke Dukuh Atas Dikesampingkan, Ini Alasannya
-
BNI Mendukung Pembangunan dan Operasional 500 MW Geothermal Energy PT Geo Dipa Energi (Persero)
-
Mimpi 287 Juta Rakyat Indonesia 'Dikubur' Kluivert, Istana Minta PSSI Gercep Cari Penggatinya
-
Dapat Lampu Hijau dari KPK, Pramono 'Gatel' Mau Bereskan Tiang Monorel Mangkrak di Kuningan
-
Pentolan Ormas Petir Jekson Dicokok usai Peras Perusahaan Miliaran Rupiah, Begini Modusnya!
-
Prabowo Perintahkan Menteri Dikti: Riset Swasembada Pangan dan Siapkan 2000 Talenta Unggul!
-
Termasuk Manajer Delta Spa! Polisi Periksa 3 Saksi Penting di Kasus Kematian Terapis 14 Tahun
-
Prabowo Panggil Menkeu Purbaya, Bahas Aturan Devisa Hasil Ekspor dan Targetkan Peningkatan Pajak