Suara.com - Banyak warga yang dirugikan lantaran praktik mafia tanah. Bahkan, ada yang harus hengkang dari tanah dan bangunan miliknya sendiri karenanya.
Salah satunya dialami oleh seorang korban praktik mafia tanah, yakni Iwan Chandra. Warga Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat ini sempat dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri akibat lahannya diserobot para mafia.
Dia bercerita, saat itu dalam menyerobot rumahnya, para mafia tahan ini bermodal Akta Jual Beli (AJB) palsu berlegalitas kelurahan. Seolah-olah AJB tersebut legal dan teregister.
Namun hal itu terungkap saat Mahkamah Agung memutuskan perkara dengan nomor putusan 435 Kasasi PTUN yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 27 Oktober 2020. Dalam putusan tersebut, Iwan dinyatakan pemilik tanah yang sah.
Putusan yang dimenangkan Iwan ini memperlihatkan dugaan penggunaan AJB palsu berlegalitas kelurahan yang dilakukan para mafia tanah saat dirinya digugat dalam tingkatan MA.
“Saat persidangan PN seolah-olah AJB tersebut mendapatkan legalitas dari kelurahan dengan meregisternya dan mencatatkan. Padahal itu semua palsu dan tidak tercatat putusan inkracht nya di PTUN,” kata Iwan, di Jakarta Barat, Minggu (20/11/2022).
Dugaan penyerobotan lahan itu pun kini sudah dalam putusan Kasasi. Iwan yang sebelumnya dipaksa minggat dari rumahnya sendiri, kini bisa kembali memiliki haknya.
Putusan 435/Kasasi/PTUN yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini seolah menguatkan putusan Nomor 56/B/2020/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan PTUN Jakarta, hingga Pengadilan Negeri Keduanya pun memutuskan bila tanah itu milik Iwan Chandra.
Sekalipun sempat kalah pada Pengadilan Tinggi dan Kasasi perdata, namun penggunaan AJB palsu berlegalitas itu akhirnya terbongkar pada keterangan Lurah Roa malaka dan menjadi Novum (bukti) untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Baca Juga: Komisi III DPR RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan
Sebelumnya pada 27 Juni 2021 lalu sekelompok orang melakukan pengusaan terhadap tanah milik Iwan Chandra di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Saat itu, Iwan juga sempat dipukuli oleh beberapa preman yang menyerobot lahannya.
Kasus itu kemudian mendorong sejumlah kepolisian dari Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya mendatangi lokasi, dan sempat mengamankan sejumlah preman saat itu.
Dalam perkara ini pula, Lurah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat Dewanto Catur Prasetyo sempat menuliskan bila pihaknya tidak pernah melakukan registrasi akte tanah.
Dewanto, seperti pada surat, menegaskan apa yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jakarta Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1977 tentang Garapan Tanah Negara.
Melihat bukti itu, Iwan melanjutkan kasusnya ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) demi menguatkan putusan yang sebelumnya dikantongi olehnya.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan
-
Keadaan Berbalik, Wanda Hamidah Dilaporkan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dari Kasus Sengketa Tanah
-
Kejati Sumut Sita 105 Hektare Tanah di Langkat
-
Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah, Ibunda Angbeen Rishi Ternyata Tak dapat Simpati dari sang Anak?
-
Korban Mafia Tanah Sebut Presiden Jokowi Dinilai Belum Optimal Berantas Mafia
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
-
Penjarahan Beras di Gudang Bulog Sumut, Ini Alasan Mengejutkan dari Pengamat
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
Terkini
-
KPK Sita Senpi dari Kontraktor Proyek Reog, Terkait Korupsi Bupati Sugiri Sancoko?
-
Pagi Mencekam di Cilincing: Kepala Sekolah SMP Syahid 2 Tewas Tergantung, Ujian Siswa Ditunda
-
Kemensos Gelontorkan Rp19 Miliar Atasi Banjir 3 Provinsi Sumatera
-
Truk Seruduk Halte Mambo, Layanan Transjakarta Koridor 10 dan 12 Sempat Dialihkan
-
Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api
-
Rehabilitasi Presiden Tak Hentikan KPK, Kasus Korupsi ASDP Jalan Terus
-
Akses Darat Putus! Polri Kirim Bantuan dari Langit ke Desa-Desa Terisolasi di Sumut
-
Banjir Karangan Bunga di Balai Kota, Wali Kota Jakarta Barat Uus Dilantik Jadi Sekda DKI Hari Ini?
-
Detik-detik Menegangkan Kebakaran RS Pengayoman Cipinang: Alarm 'Meraung', 28 Pasien Dievakuasi
-
Hikmah Surat Ad-Dhuha di Sel Gelap, Titik Balik Eks Dirut ASDP yang Merasa Ditinggal Tuhan