Suara.com - Pemerintah gencar melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat. Meneruskan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar kegiatan “Sosialisasi RUU KUHP” bersama dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kementerian Kominfo Bambang Gunawan dalam sambutannya menjelaskan “Sosialisasi RUU KUHP” yang diikuti oleh ratusan peserta secara daring ini merupakan rangkaian dari acara Dialog Publik RUU KUHP. Sosialisasi RUU KUHP telah terjadi dalam bentuk dialog publik dan berlangsung di 11 kota di seluruh Indonesia.
"Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RKUHP kepada elemen publik secara luas. Dalam waktu dekat RKUHP akan disahkan yang merupakan produk asli masyarakat Indonesia," ungkap Bambang.
Kegiatan Sosialisasi RUU KUHP yang kali ini dilakukan secara daring turut menghadirkan peserta dari para Penyuluh Informasi Publik (PIP) wilayah Indonesia Bagian Tengah. Bambang menyebut, PIP merupakan mitra strategis Kemenkominfo dalam membantu menyebarluaskan program dan kebijakan pemerintah khususnya di wilayah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal).
"Serta daerah lain yang masih membutuhkan penyebaran informasi secara tatap muka. Khususnya bagi daerah yang belum mendapatkan sinyal dan akses internet. Dengan adanya kegiatan ini semoga para rekan-rekan PIP bisa menyebarluaskan informasi baik terkait RKUHP dengan bahasa yang lebih mudah diterima oleh masyarakat," ujar Bambang.
PIP memiliki peran penting dalam penyebaran informasi terkait RKUHP kepada masyarakat. Bambang menyebut beberapa pasal yang terdapat dalam RKUHP amat berkaitan langsung terhadap kepentingan masyarakat khususnya masyarakat yang tinggal di daerah-daerah. Seperti misalnya terkait aturan mengenai masalah peternakan dan pertanian di RKUHP.
"Perwujudan negara hukum berdasarkan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satunya dengan melakukan revisi terhadap KUHP," jelas Bambang.
Dalam webinar tersebut, Kemenkominfo turut menghadirkan tiga narasumber ahli yang membantu masyarakat menerima informasi terkait RKUHP, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam Arif Mustofa, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Surastini Fitriasih, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga Ketua MAHUPIKI Yenti Garnasih.
Dalam kesempatan tersebut, Arif Mustofa menjelaskan bahwa penerapan hukum pidana yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat menuntut untuk diperbaharuinya KUHP yang sebelumnya merupakan warisan hukum nasional dari era kolonial Belanda. Pasalnya, kehidupan bermasyarakat di Indonesia saat ini sudah jauh berubah dibandingkan dengan zaman pendudukan Belanda. Pemerintah menyesuaikan perubahan tersebut melalui RKUHP.
"Dibutuhkan KUHP baru untuk menggantikan KUHP buatan Belanda. Ada hal yang berubah secara drastis. Pemerintah menyesuaikan perubahan tersebut melalui RKUHP. Pemerintah ingin menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional pengganti hukum pidana lama buatan Belanda," ungkapnya.
Pembahasan RKUHP sendiri sudah dilakukan dalam waktu yang sangat panjang. Di mulai pada tahun 1958 hingga saat ini. RKUHP disusun melalui nilai-nilai keindonesiaan sebagai upaya dekolonisasi dari sistem pidana Indonesia. RKUHP juga mengedepankan demokratisasi dalam masa pembahasan substansinya yang sudah melalui 7 periode kepemimpinan presiden.
"Terdapat 15 Kementerian serta 17 Profesor dan ahli hukum pidana yang terlibat. Pemerintah mulai merancang RKUHP sejak tahun 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini. Proses pembahasan KUHP sangat panjang," tegas Arif.
Arif melanjutkan saat ini Indonesia sudah memiliki dan menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk diundangkan. Pemerintah melalui Wakil Menkumham (Wamenkumham) telah menyerahkan draf RKUHP terbaru kepada Komisi III DPR. Pemerintah juga terus melakukan dialog publik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas.
"Serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap RKUHP yang sudah ada," tuturnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menjelaskan RKUHP yang disusun oleh pemerintah memiliki 17 keunggulan sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern. Dalam menyusun RKUHP pemerintah mempertimbangkan asas keseimbangan hingga rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan
-
Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai
-
Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban