Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya batal mengonfrontir eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dengan sesama tersangka kasus peredaran sabu. Alasannya, salah satu tersangka berhalangan hadir karena sakit.
"Saya dapat informasi dari tim penyidik karena ada satu tersangka yang tak dapat hadir karena sakit dari pihak sana. Sehingga untuk konfrontasi diundur," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Teddy awalnya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pengedaran narkoba jenis sabu pada hari ini.
Hotman ketika itu menyebut kliennya akan dikonfrontir dengan tersangka lain.
"Dikonfrontir Senin pukul 09.00 WIB," kata Hotman kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Dalam perkara ini, Teddy ditetapkan tersangka bersama empat anggota polisi lainnya. Teddy diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi.
Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.
Atas perbuatannya Teddy dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
Dalih Bercanda
Belakangan, Hotman berdalih perintah Teddy kepada Doddy untuk mengambil dan menukar barang bukti 5 kilogram sabu dengan tawas hanya bercanda. Hotman mengklaim hal itu dilakukan Teddy juga untuk mengetes anggotanya.
"Itu biasa begitu, pimpinan mengetes anggota, itu biasa," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Bercandanya Teddy itu, klaim Hotman, diperkuat dengan emoji dalam pesan WhatsApp ke Doddy.
"Itu hanya sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan, benar-benar dilaksanakan penukaran karena di berita acara semua menyaksikan pada saat pemusnahan 35 kg ada semua barangnya ada berita acaranya itu sudah nggak bisa dibantah lagi," klaimnya.
Kuasa Hukum Doddy Bilang Lucu
Berita Terkait
-
Pengacara AKBP Doddy: Teddy Minahasa Sarankan Sabu Dibawa Jalan Darat Dikawal Voorijder
-
Tersangka Gembong Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Cuek, Alat Bukti Lebih dari Cukup!
-
Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya: Kami Kantongi 4 Alat Bukti
-
Buntut Klaim Perintah Tukar Sabu Dengan Tawas Cuma Candaan, Irjen Teddy Minahasa Bakal Dikonfrontir Besok
-
Ini Cara Teddy Minahasa Intervensi Keluarga AKBP Doddy, Atur Skenario untuk Lepas Jerat Hukum
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026
-
Pemprov DKI Kirim Mobil Tangki Air untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra