Suara.com - Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo Jokowi 2024-2029 mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar Presiden Jokowi bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024.
Lantas, seperti apakah jawaban dari MK berkaitan dengan pertanyaan tersebut?
Ketua MK rupanya tidak menerima gugatan Sekber Prabowo-Jokowi 2024-2029 itu. Hal tersebut mengacu pada alasan bahwa Sekber dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review Undang-Undang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi sendiri menilai pemohon tidak dirugikan atas pemberlakuan pasal yang diuji yang menjadikan permohonan tersebut tidak bisa diterima.
Disebutkan bahwa keberadaan norma Pasal 169 huruf N Undang-Undang 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya.
Hal tersebut dikarenakan norma a quo diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden 2 kali masa jabatan yang sama, dan mempunyai kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi presiden atau calon wakil presiden.
Sebagai informasi, Sekber Prabowo-Jokowi sempat meminta Undang-Undang Pemilu ditafsirkan menjadi Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Dengan adanya ketentuan yang disebutkan di dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu tersebut, menimbulkan sebuah pertanyaan terkait dengan apakah presiden yang sudah menduduki masa jabatan presiden selama dua masa jabatan, bisa mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda, yaitu wakil presiden di periode selanjutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, membuat pemohon membutuhkan kepastian apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Beda Rekam Jejak Guntur Hamzah Vs Aswanto: Satu Dilantik, Satu Dicopot
Disebutkan dalam pasal 169 huruf n:
Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Hal tersebut menurut pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 karena bisa saja pasangan yang telah menduduki jabatan sebagai presiden maupun wakil presiden telah dua kali menjabat di posisi tersebut, meskipun dipasangkan dengan orang yang berbeda.
Hal tersebut hanya memfokuskan pada berapa kali calon presiden maupun wakil presiden terpilih. Hal tersebut dikarenakan apabila mengacu pada Pasal 169 huruf n, jelas hal tersebut telah melanggar konstitusi, yaitu Undang-Undang 1945.
Namun, gugatan Sekber tersebut dinyatakan tidak bisa diterima oleh MK.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Beda Rekam Jejak Guntur Hamzah Vs Aswanto: Satu Dilantik, Satu Dicopot
-
Dilantik Jokowi Jadi Hakim MK, Kekayaan Guntur Hamzah Naik Empat Kali Lipat
-
Cuma Berputar jadi Isu Saja, Prabowo dan Cak Imin Tak Pernah Bahas Nama Ganjar buat Pilpres 2024
-
Adian Napitupulu Bocorkan Capres yang Bakal Didukung Jokowi, Ini Kriterianya
-
'Orang Jawa Suka Capres Ganteng' Wajah Anies-AHY Disebut Gampang Dijual
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG
-
Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri
-
Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno
-
Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar
-
Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur
-
Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!
-
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
-
Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras
-
Modal Rp5 Miliar Tagih Rp44 Miliar, Tiga ASN Kemendag Didakwa Korupsi Gerobak Rp39 M