Suara.com - Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo Jokowi 2024-2029 mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar Presiden Jokowi bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024.
Lantas, seperti apakah jawaban dari MK berkaitan dengan pertanyaan tersebut?
Ketua MK rupanya tidak menerima gugatan Sekber Prabowo-Jokowi 2024-2029 itu. Hal tersebut mengacu pada alasan bahwa Sekber dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review Undang-Undang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi sendiri menilai pemohon tidak dirugikan atas pemberlakuan pasal yang diuji yang menjadikan permohonan tersebut tidak bisa diterima.
Disebutkan bahwa keberadaan norma Pasal 169 huruf N Undang-Undang 7/2017 sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk menggunakan hak pilihnya.
Hal tersebut dikarenakan norma a quo diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden 2 kali masa jabatan yang sama, dan mempunyai kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi presiden atau calon wakil presiden.
Sebagai informasi, Sekber Prabowo-Jokowi sempat meminta Undang-Undang Pemilu ditafsirkan menjadi Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Dengan adanya ketentuan yang disebutkan di dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu tersebut, menimbulkan sebuah pertanyaan terkait dengan apakah presiden yang sudah menduduki masa jabatan presiden selama dua masa jabatan, bisa mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda, yaitu wakil presiden di periode selanjutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, membuat pemohon membutuhkan kepastian apakah presiden yang telah menjabat dua periode dapat maju lagi tetapi sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Beda Rekam Jejak Guntur Hamzah Vs Aswanto: Satu Dilantik, Satu Dicopot
Disebutkan dalam pasal 169 huruf n:
Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Hal tersebut menurut pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 karena bisa saja pasangan yang telah menduduki jabatan sebagai presiden maupun wakil presiden telah dua kali menjabat di posisi tersebut, meskipun dipasangkan dengan orang yang berbeda.
Hal tersebut hanya memfokuskan pada berapa kali calon presiden maupun wakil presiden terpilih. Hal tersebut dikarenakan apabila mengacu pada Pasal 169 huruf n, jelas hal tersebut telah melanggar konstitusi, yaitu Undang-Undang 1945.
Namun, gugatan Sekber tersebut dinyatakan tidak bisa diterima oleh MK.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Beda Rekam Jejak Guntur Hamzah Vs Aswanto: Satu Dilantik, Satu Dicopot
-
Dilantik Jokowi Jadi Hakim MK, Kekayaan Guntur Hamzah Naik Empat Kali Lipat
-
Cuma Berputar jadi Isu Saja, Prabowo dan Cak Imin Tak Pernah Bahas Nama Ganjar buat Pilpres 2024
-
Adian Napitupulu Bocorkan Capres yang Bakal Didukung Jokowi, Ini Kriterianya
-
'Orang Jawa Suka Capres Ganteng' Wajah Anies-AHY Disebut Gampang Dijual
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm