Suara.com - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia melapor ke Mabes Polri, Kompolnas, dan DPR karena mereka menilai proses penanganan kasus penganiayaan terhadap pengacara Matthew Gladden di Polrestabes Surabaya berjalan lamban.
Saat ini kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan, namun polisi belum menetapkan tersangka.
“Waktu kami adukan kasus ini masih tahap penyelidikan, setelah kami adukan ke Mabes Polri, Kompolnas dan juga Sekjen DPR kemudian kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Tapi sampai sekarang belum ada tersangkanya. Ada apa dan ada siapa? Kenapa begitu lambat penangangannya? Apakah perkara penganiayaan merupakan perkara sulit sehingga sampai sekarang blm ada penetapan tersangka?” ujar Ketua Bidang Pembelaan Profesi Peradi Usman Effendi dalam laporan Beritajatim.
Usman Effendi mengatakan bahwa dia mendapat kesan penyidik Polrestabes Surabaya kesulitan menetapkan tersangka.
Menurut Usman Effendi jika penyidik kesulitan lebih baik penyidik Polrestabes Surabaya meminta petunjuk Polda Jawa Timur.
“Yang jadi pertanyaan ada apa ini? Kasus penganiayaan kok sampai lima bulan belum menemukan siapa tersangkanya. Padahal bukti-bukti bahkan rekaman lengkap. Ada siapa di balik terlapor ini?” ujarnya.
Dia juga menilai ada keanehan saat kasus dinyatakan naik penyidikan, tiba-tiba ada tambahan Pasal 352 KUHP, padahal Mathhew hanya lapor Pasal 351 KUHP.
Masih pendalaman
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, yakni melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Terima Hibah 20 Unit Motor Listrik, Polrestabes Surabaya Fungsikan Sebagai Kendaraan Patroli
Terkait penambahan Pasal 352 KUHP, Mirzal mengatakan saat gelar perkara diperlukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi supaya konstruksi hukum terhadap pasal yang dipersangkakan bisa terpenuhi.
Terkait adanya laporan ke Mabes Polri, Mirzal memang mengakui adanya pengaduan masyarakat tersebut. Akan tetapi pihaknya memproses kasus ini berdasarkan fakta yang ada.
“Fakta saat gelar perkara diperlukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi. Supaya konstruksi hukum terhadap pasal yang dipersangkakan bisa terpenuhi dan hal tersebut berdasarkan koordinasi atas penyidikan dengan JPU yang menangani,” ujar Mirzal.
Matthew mengalami penganiayaan saat menjalankan tugas sebagai pengacara. Matthew yang saat itu statusnya masih magang di kantor hukum Salawati dan Ardyrespati luka-luka.
Dia menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit di Surabaya Timur.
Salawati Taher yang melihat langsung saat kejadian tak tinggal diam. Dia melapor ke Polda Jatim dengan bukti lapor Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022. Tak hanya itu, Sala juga meminta perlindungan hukum ke induk organisasi yang dia naungi yakni DPC Peradi Surabaya.
“Karena terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap rekan Matthew tersebut saat sedang menjalankan profesi, dan kami merasa terancam makanya kami meminta perlindungan hukum ke Peradi. Dan Alhamdulilah, respon cepat dilakukan oleh teman-teman Peradi terhadap permohonan kami,” ujar Sala, Jumat (17/6/2022).
Berita Terkait
-
Peradi Otto Digugat Lagi, Gugatan PMH Resmi Masuk PN Jakarta Timur
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya
-
Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi