Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima surat presiden atau surpres yang isinya penunjukan KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa, Senin (28/11/2022). Puan memastikan proses penetapan Panglima TNI selanjutnya akan rampung sebelum DPR RI memasuki masa reses.
Puan menyebut kalau DPR RI masih memiliki waktu sekitar 17 hari sebelum sidang penutupan.
"InsyaAllah akan selesai sebelum sidang penutupan tanggal 15 Desember," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Puan lantas menerangkan terkat mekanisme penetapan Panglima TNI setelah menerima surpres dari pihak Istana. DPR RI akan menjalankan rapat pimpinan (rapim) Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, kemudian menugaskan Komisi I untuk melaksanakan hasil rapim Bamus. Setelah itu, akan ada pula uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI.
Namun Puan masih belum bisa memastikan kapan tepatnya fit and proper test itu akan dilakukan. Ia juga tidak menampik akan adanya kunjungan dari Komisi I DPR RI ke kediaman atau ke kantor Yudo untuk melakukan peninjauan.
"Tentu saja akan ada fit and proper atau kemudian bisa juga dilakukan peninjauan atau mengenal lebih jauh calon panglima TNI, berkunjung atau bersilaturahmi."
Jokowi Tunjuk Yudo
Proses penyerahan surpres dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang diterima langsung oleh Puan.
"Pada kesempatan ini saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senin.
Baca Juga: Setelah Puasa 9 Tahun, Akhirnya Jokowi Pilih Calon Panglima TNI Dari Angkatan Laut
Puan membantah adanya isu kalau surpres sudah sempat dikirimkan oleh Istana ke DPR RI. Ia menegaskan kalau surpres baru diterima Senin ini.
"Baru saya terima hari ini, tidak ada pengambil surat kembali atau pergantian atau wacana mengubah nama yang sudah ada minggu lalu," tegasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Tunjuk KSAL Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI
-
Mensesneg Sebut Alasan Jokowi Tunjuk KSAL Yudo Margono Jadi Panglima TNI Adalah Rotasi Matra
-
Ditunjuk Jokowi Jadi Calon Panglima TNI, Harta KSAL Yudo Margono Mencapai Rp 17,9 Miliar
-
Bak Membacakan Nominasi Award Saat Umumkan Nama Calon Panglima TNI, Puan Maharani: Adalah... Siapa Ya...
-
Presiden Jokowi Mantap Pilih KASAL Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III