Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adityo Rizaldi menilai penunjukan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima TNI untuk memenuhi prinsip keterwakilan matra TNI secara bergantian.
Penunjukan Kasal Yudo Margono, menurutnya sangat tepat, sehingga dengan prinsip keterwakilan matra TNI secara bergantian tersebut tidak memunculkan polemik adanya supremasi tertentu.
"Karena kualitas semua kepala staf ini sama, penunjukan Kasal sebagai panglima ini lebih untuk memenuhi prinsip keterwakilan matra secara bergantian menjadi panglima, karena dari periode pertama Jokowi belum ada matra laut jadi panglima," kata Bobby di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Adapun terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), ia menyebut yang akan ditanyakan adalah konsep sinergi peningkatan profesionalitas TNI dengan keterbatasan anggaran dari Kementerian Pertahanan (Kemhan), serta bagaimana tantangan pengembangan postur dan organisasi TNI.
"Karena ini fit and proper test, bukan assesment test karena kualifikasi panglima adalah pernah menjadi kepala staf, sehingga memenuhi syarat," ujarnya pula.
Bobby juga berharap institusi TNI di bawah Laksamana Yudo mampu mendukung misi dan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Indonesia menjadi poros maritim dunia dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.
"Dan tetap menjadikan TNI sebagai institusi yang dipercaya dan dicintai masyarakat Indonesia," katanya pula.
Ia pun mengaku menyambut baik Surat Presiden atau Surpres tentang calon Panglima TNI pada hari ini. "Jadi dipastikan tidak akan ada kekosongan kepemimpinan TNI seperti tahun 1998 walaupun hanya beberapa hari," katanya lagi.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebut Laksamana Yudo sangat memadai untuk menjadi Panglima TNI, karena pengalamannya menjadi Kasal, di samping kiprahnya yang cukup senior.
"Harapan kami TNI akan semakin profesional dan menjadi prajurit penjaga NKRI yang makin mumpuni, semakin menyatu dengan rakyat," kata Sukamta.
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surat Presiden atau Surpres tentang calon Panglima TNI atas nama Laksamana TNI Yudo Margono yang diusulkan menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun.
Surat Presiden tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan Komisi I DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI pada Rabu (30/11), jika Surat Presiden (Surpres) diterima DPR.
"Uji kelayakan calon Panglima TNI bisa digelar pada Rabu apabila hari ini (Senin, 28/11) Surpres masuk," kata Dave, di Jakarta, Senin. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Penunjukan Yudo Jadi Calon Tunggal Panglima TNI Penuhi Prinsip Keterwakilan Matra TNI Secara Bergantian
-
Laksamana Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI Ke-3 Sepanjang Sejarah Dari Matra Laut, Yang Pertama Di Era Gus Dur
-
Andika Perkasa Akui Bukan dari Keluarga Berada, Harta Kekayaan Fantastis Didapat dari Mantan Kepala BIN
-
Cara Puan Maharani saat Umumkan Nama Calon Panglima TNI, bak Bacakan Nominasi Award
-
Puan Maharani Pastikan Proses Calon Panglima TNI di DPR RI Rampung Sebelum 15 Desember Nanti
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan