Suara.com - Eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria mengklaim jika jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diantar ke Jambi secara baik-baik. Bahkan, Agus menyebut jika Eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan secara sopan menjelaskan kronologi kematian Yosua kepada pihak keluarga.
Agus juga buka suara soal berita yang diklaim menyudutkan sosok Hendra. Kala itu, Hendra disebut melarang keluarga Yosua untuk membuka peti jenazah.
Bermula pada Minggu, 10 Juli 2022, Hendra membikin sebuah acara bertajuk lomba memancing. Maka berangkatlah Agus ke kolam pemancingan dan tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Sedangkan, Hendra tiba pukul 19.00 WIB.
"Saya sampai di kolam pemancingan itu jam 3. Pak Hendra baru datang sekitar setengah 7 atau jam 7 yang mulia," kata Agus yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (6/12/2022).
Singkatnya, Hendra meminta Agus untuk mempersiapkan terkait pengiriman jenazah Yosua ke Jambi. Agus juga diminta Hendra untuk menghubungi Kombes Susanto dan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, Rifaizal Samual.
"Waktu itu saya hububgi Pak Santo langsung. Untuk penyidik saya hubunginya Pak Rifaizal Samual karena yang ada nomor HPnya beliau," beber Agus.
Singkatnya, Hendra tiba di Jambi usai jenazah Yosua dimakamkan pada Senin, 11 Juli 2022. Agus menyebut, Hendra menjelaskan kronologi kematian Yosua -- yang saat itu masih narasi baku tembak -- kepada pihak keluarga.
"Senin sampai di Jambi terus ketemu pihak keluarganya pada saat itu Pak HK juga menjelaskan kronologi peristiwanya," beber Agus.
Baca Juga: Ngaku Bodoh hingga Ketiduran, Polah Tingkah Kuat Maruf dalam Sidang Brigadir J Bikin Geregetan
"Kalau ke Jambi itu sebenarnya idenya siapa?" tanya hakim.
"Saya kurang tahu yang mulia," beber Agus.
"Saudara dapat perintah dari saudara HK?" tanya hakim.
"Iya," beber Agus.
Lebih lanjut, Agus mengkalim bahwa Hendra secara sopan menjelaskan kematian Yosua terhadap pihak keluarga. Dia juga tidak sepakat atas pemberitaan yang menyudutkan Hendra terkait pengantan jenazah Yosua.
Tag
Berita Terkait
-
Ngaku Bodoh hingga Ketiduran, Polah Tingkah Kuat Maruf dalam Sidang Brigadir J Bikin Geregetan
-
Maksud 'Duri Dalam Rumah Tangga Putri Candrawathi' yang Dibilang Kuat Maruf, Dicecar Jaksa
-
Kuat Maruf Ngegas Ketahuan Bohong Usai Diperiksa Dengan Lie Detector: Benar Saya Lah, Itu Kan Robot!
-
Kelakuan Narsis Kuat Maruf Di Sidang Terbaru, Bikin Ngakak Pengunjung Sampai Kasih Kode Sarangheyo
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!