Suara.com - Ada sejumlah drama saat DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam rapat pengesahan tersebut, ada serangkaian drama yang turut mewarnai. Mulai dari Ketua DPR yang tidak hadir, ratusan anggota izin, hingga keributan saat fraksi salah satu partai memberi interupsi.
Ketua DPR Tidak Hadir
Rapat Paripurna pengesahan RKUHP dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ketua DPR yakni Puan Maharani tidak bisa hadir karena sedang ada agenda ke Qatar. Tujuan kunjungannya sendiri untuk membahas beberapa hal.
Puan melakukan pertemuan dengan Ketua Majelis Syuro Qatar, Hassan bin Abdullah Al-Ghanim di Doha, Senin (5/12/2022). Ia membahas peningkatan investasi Qatar di Indonesia. Misalnya, keterlibatan Qatar Investment Authority (QIA) pada berbagai proyek di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Puan juga menyoroti perlindungan WNI di Qatar. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Qatar, tercatat ada 16.690 WNI per Oktober 2020. Rata-rata mereka bekerja di sektor migas, tenaga medis, pilot, perhotelan, dan pramugari.
Hanya 18 Orang yang Hadir
Rapat pengesahan RKUHP tersebut rupanya hanya dihadiri secara langsung oleh 18 orang anggota dewan dari semua fraksi. Sementara sisanya, yakni 108 orang hadir secara virtual dan 164 yang lainnya izin.
"Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, izin 164 orang," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang saat itu memimpin sidang pada awal rapat.
Meski secara langsung hanya dihadiri 18 anggota, Dasco menyatakan rapat sudah menunjukkan kuota forum (kuorum). Adapun pertemuan tersebut akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai UU setelah disetujui Komisi III pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Interupsi PKS Panas, tapi Demokrat Tuai Pujian
Sebelum RKUHP disahkan, anggota DPR Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, sempat adu mulut dengan Sufmi Dasco Ahmad. Momen ini terjadi saat Iskan menginterupsi dengan menyampaikan catatan-catatan dari fraksinya terhadap draf RKUHP.
Iskan memaparkan bahwa fraksi PKS masih memiliki dua catatan terhadap RUU ini. Pertama, Pasal 240 dengan bunyi yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun. Ia meminta pasal tersebut dicabut.
"Ini pasal karet yang akan menjadikan Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta agar pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan," kata Iskan.
Kemudian menurutnya, ada Pasal 218 terkait penghinaan atau penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Iskan berpendapat, tiap negara rakyat harus diizinkan mengkritik pemerintahnya.
Berita Terkait
-
KUHP Baru: Hati-Hati Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara 1 Tahun, Makin Lama Dibui Kalau Disebar di Medsos
-
Tok! DPR Sahkan RKUHP Menjadi Undang-undang
-
Ganjar Pranowo Akui Puan Maharani Panglima Tempur saat Dirinya Menang di Pilgub Jateng Dua Periode
-
Ramai Penolakan, Lika-Liku Perjalanan Panjang RKUHP hingga Kini Sah Jadi Undang-Undang
-
Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!