Suara.com - Breskrim Polri menolak laporan baru yang diajukan tim gabungan Aremania terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka awalnya hendak melaporkan anggota polri dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Anggota tim gabungan Aremania, Irfan menyebut dalam perkara ini pihaknya mendampingi dua pelapor atas nama Wahyu dan Bagas. Keduanya merupakan saksi yang berada di tribun 13 dan 14 saat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa ini terjadi.
"Kami merasakan betapa rumitnya proses penegakan hukum yang ada dalam kasus Kanjuruhan, 136 korban meninggal dunia dan ratusan orang yang luka-luka itu tidak membuat Polri bisa bergerak dengan cepat untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban," kata Andy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Andy menyebut penyidik dalam hal ini menolak laporan pihaknya tanpa alasan yang jelas. Padahal, berdasar KUHAP menurutnya Wahyu dan Bagas sebagai saksi langsung yang berada di lokasi kejadian memiliki hak untuk membuat laporan.
"Hari ini kami membuat laporan baru yang sampai dengan tadi itu belum bisa diterima oleh Mabes Polri dengan alasan yang menurut kami secara hukum tidak bisa dibenarkan," katanya.
Atas hal itu, Andy yang juga merupakan Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) rencananya akan melayangkan aduan masyarakat kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Rabu (7/12/2022) besok.
"Kita mengambil inisiatif besok kami akan membuat surat pengaduan masyarakat kami tujukan kepada Kabareskrim dan Karowasidik menyangkut apa saja hal-hal yang menghambat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, apa saja hal-hal yang belum dan tidak dilakukan oleh para penyidik dalam proses penegakan hukum di Kanjuruhan," ungkapnya.
Enam Tersangka
Sebanyak enam orang telah ditetapkan tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Liga 1 Lanjut, DPR Tekankan Aparat Keamanan Terapkan SOP agar Tragedi Kanjuruhan Tak Terulang
Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Gas Air Mata Polisi
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu.
Berita Terkait
-
Diam-diam, Bareskrim Polri Sedang Periksa Ismail Bolong Terkait Kasus Tambang Ilegal
-
Liga 1 Bergulir Lagi Usai Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule: Terima Kasih Pak Presiden!
-
Kompetisi Liga 1 2022/2023 Kembali Bergulir, Iriawan Berharap Lancar
-
Liga 1 Lanjut, DPR Tekankan Aparat Keamanan Terapkan SOP agar Tragedi Kanjuruhan Tak Terulang
-
Kompetisi Liga 1 2022/2023 Kembali Dilanjutkan, Mahfud MD: Tanpa Ada Penonton
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah