Suara.com - Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) mengaku sudah melengkapi laporannya terhadap Partai NasDem dan bakal calon presidennya Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI. Mereka menilai Anies telah melakukan curi start kampanye saat safari politik di Aceh.
"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini (kemarin)," kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," sambungnya.
Husni menilai, Anies dan NasDem telah mencuri start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di Negeri kita," katanya.
Menurutnya, apa yang dilakukan dengan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.
Bahkan, kata dia, sikap Anies itu dinilai akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” ujarnya lagi.
Untuk itu, ia mendesak Bawaslu bisa menindaklanjuti laporannya tersebut. Ia berharap Anies bisa diberikan tindakan tegas.
Baca Juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI, Gegara Dituding Berkampanye Saat Safari Politik di Aceh
"Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bakal calon presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI oleh warga negara lantaran dianggap melakukan kampanye saat melakukan safari politik di Aceh pada 2 Desember 2022.
Namun laporan tersebut masih belum bisa diterima. Pelapor diminta untuk melengkapi berkas laporannya.
"Kemaren ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, kepada wartawan dikutip Kamis (8/12/2022).
Puadi mengatakan, sementara Bawaslu RI belum dapat menerima laporan tersebut lantaran belum memenuhi syarat bukti 3 rangkap.
Kendati begitu, Puadi menyampaikan, pelapor dipersilakan melengkapi bukti dalam laporannya tersebut. Bawaslu memberikan batas waktu 7 hari usai peristiwa diketahui.
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Siap-siap Kecewa, Pendukung Jokowi Ternyata Pilih Prabowo, Anies Juga Kecipratan!
-
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI, Gegara Dituding Berkampanye Saat Safari Politik di Aceh
-
Ramai Anies Pakai Jet Pribadi, Pengamat Anggap Masih Wajar: 'Selama Tidak Bertentangan dengan Aturan'
-
Pendukung Anies Bisa Ketar-ketir Nih, KPK Tegaskan Masih Selidiki Kasus Formula E Jakarta
-
Anies Baswedan Disebut Capres Terbaik, Bisa Raih 80 Persen Suara Umat Islam
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung