Suara.com - Bakal calon presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI oleh warga negara lantaran dianggap melakukan kampanye dalam agenda safari politiknya di Aceh pada 2 Desember 2022.
Namun laporan tersebut masih belum bisa diterima. Sebabnya, pelapor masih diminta untuk melengkapi berkas laporannya.
"Kemaren ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, kepada wartawan dikutip Kamis (8/12/2022).
Puadi mengatakan, Bawaslu RI belum dapat menerima laporan tersebut lantaran belum memenuhi syarat bukti 3 rangkap.
Kendati begitu, Puadi menyampaikan, pelapor dipersilakan melengkapi bukti dalam laporannya tersebut. Bawaslu memberikan batas waktu 7 hari usai peristiwa diketahui.
"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui," pungkasnya.
Anies Diprotes
Sebelumnya, dua aliansi masyarakat telah menyuarakan keberatan mereka terhadap langkah yang diambil Anies Baswedan untuk berkampanye di Masjid Baiturrahman, Aceh.
Manuver Anies itu dilakukan dalam kunjungannya ke Aceh beberapa waktu yang lalu. Dilansir dari Mamagini pada Kamis (8/12), salah satu kelompok yang mengkritik hal itu adalah Gerakan Tolak Pemilu Curang. Menurut mereka, Anies juga 'curi start' karena menggelar kampanye sebelum waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Anies Baswedan Duluan Safari Politik, Pengamat Sebut Picu Kecemburuan
"Kampanye saja belum, kok, sudah mulai manuver curi start duluan. Kami minta Bawaslu bergerak mencari formula agar masalah curi start kampanye ini tidak terulang lagi. Hal ini penting, sebab akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi," kata koordinator aksi, Fajar Utama.
Kelompok ini meminta Bawaslu Jakarta untuk meninjau kegiatan Anies itu.
Sementara itu, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) turut melayangkan protes berkenaan dengan kegiatan Anies. Menurut kelompok ini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah melanggar UU No 7 Tahun 2007 tentang pemilu. Anies juga dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana untuk melancarakan kampanye identitas.
"Apabila Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye, maka Kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk melakukan aksi unjuk rasa dan Bawaslu RI harus bertanggungjawab jika terjadi bentrokan antar pendukung di lapangan,” sebut koordinator APCD, Husni Jabal.
Lebih lanjut, Husni juga mengatakan KPU dapat menolak Partai Nasdem sebagai peserta pemilihan umum mendatang karena telah melanggar ketentuan-ketentuan.
"Kami minta KPU untuk menolak penetapan Partai Nasdem sebagai Peserta Pemilu 2024 dan pendaftaran kandidat Capres Anies Baswedan, karena secara nyata melakukan praktik politik identitas di tempat ibadah,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Ramai Anies Pakai Jet Pribadi, Pengamat Anggap Masih Wajar: 'Selama Tidak Bertentangan dengan Aturan'
-
Pendukung Anies Bisa Ketar-ketir Nih, KPK Tegaskan Masih Selidiki Kasus Formula E Jakarta
-
Anies Baswedan Disebut Capres Terbaik, Bisa Raih 80 Persen Suara Umat Islam
-
Anies Baswedan Naik Jet Pribadi Buat Safari Politik, Sah-Sah Saja?
-
Anies Kampanye di Masjid, Aliansi Masyarakat Layangkan Protes
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang