Suara.com - Bakal calon presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI oleh warga negara lantaran dianggap melakukan kampanye dalam agenda safari politiknya di Aceh pada 2 Desember 2022.
Namun laporan tersebut masih belum bisa diterima. Sebabnya, pelapor masih diminta untuk melengkapi berkas laporannya.
"Kemaren ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, kepada wartawan dikutip Kamis (8/12/2022).
Puadi mengatakan, Bawaslu RI belum dapat menerima laporan tersebut lantaran belum memenuhi syarat bukti 3 rangkap.
Kendati begitu, Puadi menyampaikan, pelapor dipersilakan melengkapi bukti dalam laporannya tersebut. Bawaslu memberikan batas waktu 7 hari usai peristiwa diketahui.
"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui," pungkasnya.
Anies Diprotes
Sebelumnya, dua aliansi masyarakat telah menyuarakan keberatan mereka terhadap langkah yang diambil Anies Baswedan untuk berkampanye di Masjid Baiturrahman, Aceh.
Manuver Anies itu dilakukan dalam kunjungannya ke Aceh beberapa waktu yang lalu. Dilansir dari Mamagini pada Kamis (8/12), salah satu kelompok yang mengkritik hal itu adalah Gerakan Tolak Pemilu Curang. Menurut mereka, Anies juga 'curi start' karena menggelar kampanye sebelum waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Anies Baswedan Duluan Safari Politik, Pengamat Sebut Picu Kecemburuan
"Kampanye saja belum, kok, sudah mulai manuver curi start duluan. Kami minta Bawaslu bergerak mencari formula agar masalah curi start kampanye ini tidak terulang lagi. Hal ini penting, sebab akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi," kata koordinator aksi, Fajar Utama.
Kelompok ini meminta Bawaslu Jakarta untuk meninjau kegiatan Anies itu.
Sementara itu, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) turut melayangkan protes berkenaan dengan kegiatan Anies. Menurut kelompok ini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah melanggar UU No 7 Tahun 2007 tentang pemilu. Anies juga dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana untuk melancarakan kampanye identitas.
"Apabila Bawaslu tidak mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan tempat ibadah sebagai sarana kampanye, maka Kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar untuk melakukan aksi unjuk rasa dan Bawaslu RI harus bertanggungjawab jika terjadi bentrokan antar pendukung di lapangan,” sebut koordinator APCD, Husni Jabal.
Lebih lanjut, Husni juga mengatakan KPU dapat menolak Partai Nasdem sebagai peserta pemilihan umum mendatang karena telah melanggar ketentuan-ketentuan.
"Kami minta KPU untuk menolak penetapan Partai Nasdem sebagai Peserta Pemilu 2024 dan pendaftaran kandidat Capres Anies Baswedan, karena secara nyata melakukan praktik politik identitas di tempat ibadah,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Ramai Anies Pakai Jet Pribadi, Pengamat Anggap Masih Wajar: 'Selama Tidak Bertentangan dengan Aturan'
-
Pendukung Anies Bisa Ketar-ketir Nih, KPK Tegaskan Masih Selidiki Kasus Formula E Jakarta
-
Anies Baswedan Disebut Capres Terbaik, Bisa Raih 80 Persen Suara Umat Islam
-
Anies Baswedan Naik Jet Pribadi Buat Safari Politik, Sah-Sah Saja?
-
Anies Kampanye di Masjid, Aliansi Masyarakat Layangkan Protes
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan