Suara.com - Kuat Maruf melaporkan hakim ketua Wahyu Imam Santoso ke Komisi Yudisial (KY). Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini melaporkan sang hakim terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud Kuat Ma'ruf adalah pernyataan-pernyataan hakim Wahyu selama sidang kasus Brigadir J. Lantas apa pemicu Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Wahyu sebenarnya? Simak duduk perkara Kuat Ma'ruf laporkan hakim Wahyu Imam Santoso berikut ini.
Tidak terima dituduh berbohong
Kuat Maruf tak terima dituduh berbohong oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kesaksiannnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia pun melaporkan hakim ketua yang memimpin sidang kasus pembunuhan Ferdy Sambo Cs yakni hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud Kuat Ma'ruf yakni pernyataan-pernyataan hakim Wahyu selama sidang bergulir. Contohnya saja ketika hakim Wahyu menyebut Kuat Ma'ruf berbohong hingga ada indikasi setingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Irwan selaku kuasa hukum Kuat Ma'ruf membeberkan sikap tendensius ketua majelis hakim Wahyu yang menangani sidang kasus Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Sikap tendensius itu salah satunya ketika Kuat dinilai hakim Wahyu memberikan keterangan palsu terkait peristiwa yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Perkataan Hakim Ketua Diduga Langgar Kode Etik
Menurut Irwan, sikap tersebut menunjukkan hakim Wahyu tak mengindahkan asas praduga tak bersalah dan menyudutkan Kuat Ma'ruf. Dalam sidang, hakim ketua sempat menyinggung buta dan tuli yang disebut pemicu Kuat Ma'ruf melaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat kan itu yang mau saudara sampaikan" kata hakim Wahyu saat persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dengan saksi Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Suap Perkara MA, Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK
"Ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak.. perencanaan itulah yang saya bilang. Sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan saudara... saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas" sambung hakim Wahyu.
Hakim Wahyu juga mempertanyakan soal naluri dalam persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan keterangan saksi Bripaka RR sebagai anggota Satlantas. "Saya bingung apakah di Lantas itu memang nggak punya naluri ya," kata hakim Wahyu.
Kalimat lain yang dilontarkan hakim Wahyu yang diduga melanggar kode etik adalah "Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan. Saudara disuruh membunuh tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri pun mau" ujarnya.
Tidak Akan Pengaruhi Sidang
Komisi Yudisial (KY) memastikan pelaporan terhadap hakim ketua Wahyu Iman Santoso tidak akan mengganggu jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. KY akan memeriksa laporan Kuat Ma'ruf tersebut secara objektif.
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Berita Terkait
-
Suap Perkara MA, Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK
-
Kubu Kuat Maruf Laporkan Hakim Ketua Sidang Kasus Ferdy Sambo, Tak Terima Disebut Berbohong dan Rekayasa Skenario Licik Pembunuhan Yosua
-
Tak Sudi Dicap Pembohong dan Settingan, Kuat Maruf Nekat Laporkan Hakim Kasus Brigadir Yosua
-
Dilaporkan Kuat Maruf Ke KY, Simak Lagi Momen Hakim Wahyu Iman Santoso Sebut Ferdy Sambo Aneh Dan Lucu
-
Kuat Maruf Laporkan Hakim Kasus Brigadir J ke KY,PN Jaksel Santai: Bukan Hal yang Luar Biasa
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak