Suara.com - Beberapa waktu lalu telah diumumkan bahwa tilang elektronik sudah mulai diberlakukan. Namun meski demikian, disebutkan juga bahwa ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang tetap bisa kena tilang manual. Lantas, apa saja daftar pelanggaran yang kena tilang manual? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang masuk kategori pelanggaran tilang manual. Lalu, apa saja daftar pelanggaran yang kena tilang manual dan berapa sanksinya? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari situs Pusiknas Polri.
Daftar pelanggaran yang kena tilang manual dan Sanksinya
1. Memalsukan pelat nomor
Bagi pengendara yang nekat memalsukan pelat nomor, maka akan dikenakan sanksi atas pasal penipuan 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Selain itu, uni bersinggungan dengan UU (Undang-Undang) No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sanksi pemakaian pelat palsu sesuai dengan yang tertuang dalam UU yakni dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
2. Melepas pelat nomor
Bagi pengendara kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan atau sengaja melapasnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 yaitu denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
3. Melakukan balap liar
Bagi pelaku balapan liar juga akan dikenakan sanksi pasal berlapis sesuai Undang-Undang (UU) No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun sanski yang berikan berdasarkan pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), serta Pasal 311.
Pasal 274 ayat 1: sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000
Pasal 287 ayat 5: sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
Pasal 311: sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
4. Menggunakan knalpot brong
Setiap pengendara yang menggunakan sepeda motor namun tidak memenuhi persyaratan lalu lintas, menggunakan knalpot brong misalnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 dan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Berita Terkait
-
Penerapan Tilang Elektronik Hadirkan Penegakan Hukum Tanpa Drama pun Zona Koboi
-
Fenomena Copot Plat Nomor Hindari e-TLE, Polda Metro Jaya Bakal Tilang Manual hingga Sita Kendaraan
-
Begini Cara Bantah Surat E-Tilang Jika Anda Tak Langgar Aturan Lalu Lintas
-
Satlantas Jakbar Bakal Tilang Manual Kendaraan Tanpa Plat Nomor
-
Cara Cek Apakah Kena Tilang Online Atau Tidak, Cek Panduan Bayar Denda
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?
-
4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar
-
Stop Normalisasi Rayap Besi: Saatnya Benahi Penegakan Hukumnya
-
Pajak di Tangan yang Tepat, Warga Singapura Dapat Rp 4,2 Juta Per Bulan Imbas Harga Minyak Naik
-
Febri Diansyah Tantang Kejagung Buktikan Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tesangka
-
IHSG Ditutup Naik ke Level 6.147 di Sesi I, Saham-saham Ini Jadi Penopangnya!
-
Tambang Emas Martabe Tak Jadi Diambil Danantara, Pendapatan UNTR Turun 15 Persen
-
Apa Perbedaan antara Mobil Listrik dan Mobil Hybrid? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya
-
Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
-
Kereta Api Harus Layani Rakyat, Bukan Sekadar Kejar Untung