Suara.com - Beberapa waktu lalu telah diumumkan bahwa tilang elektronik sudah mulai diberlakukan. Namun meski demikian, disebutkan juga bahwa ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang tetap bisa kena tilang manual. Lantas, apa saja daftar pelanggaran yang kena tilang manual? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang masuk kategori pelanggaran tilang manual. Lalu, apa saja daftar pelanggaran yang kena tilang manual dan berapa sanksinya? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari situs Pusiknas Polri.
Daftar pelanggaran yang kena tilang manual dan Sanksinya
1. Memalsukan pelat nomor
Bagi pengendara yang nekat memalsukan pelat nomor, maka akan dikenakan sanksi atas pasal penipuan 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Selain itu, uni bersinggungan dengan UU (Undang-Undang) No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sanksi pemakaian pelat palsu sesuai dengan yang tertuang dalam UU yakni dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
2. Melepas pelat nomor
Bagi pengendara kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan atau sengaja melapasnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 yaitu denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
3. Melakukan balap liar
Bagi pelaku balapan liar juga akan dikenakan sanksi pasal berlapis sesuai Undang-Undang (UU) No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun sanski yang berikan berdasarkan pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), serta Pasal 311.
Pasal 274 ayat 1: sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000
Pasal 287 ayat 5: sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
Pasal 311: sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
4. Menggunakan knalpot brong
Setiap pengendara yang menggunakan sepeda motor namun tidak memenuhi persyaratan lalu lintas, menggunakan knalpot brong misalnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat 1 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 dan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Selain itu, bagi pengendara mobil yang juga tak memenuhi persyaratan teknis, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 285 ayat 2 dengan sanksi denda paling banyak Rp500.000 dan pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Tilang manual ini sudah berlaku di Jakarta beberapa hari lalu. Ini terlihat dari sebuah foto dalam unggahan akun instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Dalam foto tersebut tamlak polisi lalu lintas yang sedang memberhentikan sejumlah pengendara sepeda motor serta memegang surat tilang slip biru.
Demikian ulasan mengenai daftar pelanggaran yang kena tilang manual lengkap dengan sanksinyan dan kapan tilang manual mulai berlaku. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Penerapan Tilang Elektronik Hadirkan Penegakan Hukum Tanpa Drama pun Zona Koboi
-
Fenomena Copot Plat Nomor Hindari e-TLE, Polda Metro Jaya Bakal Tilang Manual hingga Sita Kendaraan
-
Begini Cara Bantah Surat E-Tilang Jika Anda Tak Langgar Aturan Lalu Lintas
-
Satlantas Jakbar Bakal Tilang Manual Kendaraan Tanpa Plat Nomor
-
Cara Cek Apakah Kena Tilang Online Atau Tidak, Cek Panduan Bayar Denda
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK