Suara.com - Bebasnya terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu menjadi kado kelam pada peringatan hari Hak Asasi Manusia Sedunia, 10 Desember 2022. Isak Sattu divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar pada 8 Desember 2022 lalu, dua hari menjelang peringatan HAM Sedunia.
"Dua hari jelang peringatan hari HAM, Kamis, 8 Desember 2022 merupakan Kamis kelabu bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya persnya, Sabtu (10/12/2022) lalu.
Bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) putusan bebas itu, telah menutup jalan bagi korban dan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
"Putusan bebas terhadap terdakwa kasus Paniai oleh Pengadilan HAM telah memupus harapan dan kepercayaan publik dan secara khusus korban terhadap penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui Pengadilan HAM," kata Atnike.
Lebih lanjut Atnike menyebut, pengadilan HAM terkesan menjadi kuburan harapan untuk mendapat keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang berat.
Karenanya demi rasa keadilan para korban, demi terungkapnya kasus ini, Komnas HAM mendesak Jaksa Penuntut Umun pada persidangan mengajukan banding. Hal itu guna mengungkap aktor utama pelanggaran HAM berat Paniai.
"Komnas HAM mendesak Jaksa Agung segera melakukan upaya hukum kasasi," kata Atnike.
"Dan mengajukan mereka yang menjadi Komandan dan memiliki tanggungjawab Komando atau pengendalian yang efektif terhadap pasukan dalam peristiwa tersebut serta pelaku-pelaku lapangan dalam peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Paniai untuk segera dituntut ke Pengadilan," ujarnya.
Pelanggaran HAM Berat
Baca Juga: Setara Institute: Vonis Bebas Isak Sattu Cederai Rasa Keadilan Korban
Peristiwa Paniai, Papua terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dalam peristiwa itu dilaporkan 4 warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan 21 orang menjadi korban penganiayaan.
Laporan Komnas HAM menyebut kekerasan yang terjadi hingga memakan korban memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Peristiwa itu tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan.
Enam tahun berselang, setelah melakukan penyelidikan, pada 3 Februari 2020 Komnas HAM menetapkan peristiwa beradarah Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
-
Setara Institute: Vonis Bebas Isak Sattu Cederai Rasa Keadilan Korban
-
Komnas HAM Desak Kejagung Segera Ajukan Kasasi ke MA Atas Putusan Bebas terhadap Isak Sattu
-
Senator Asal Papua Barat Sesalkan Vonis Bebas Isak Sattu
-
Komnas HAM Dorong Kejaksaan Agung Ajukan Upaya Kasasi Terkait Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Paniai
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan