Suara.com - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, dihadirkan sebagai saksi di persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf pada Senin (12/12/2022).
Terdapat sejumlah hal yang diungkap Putri dalam kesempatan tersebut, termasuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Kesaksian ini bermula dari pertanyaan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengenai proses pemakaman untuk anggota Polri.
Kendati telah menemani karier kepolisian Ferdy Sambo selama kurang lebih 20 tahun, Putri mengaku tidak tahu persis prosedur dan persyaratan pemakaman anggota Polri.
"Saya sampaikan, untuk mendapatkan penghargaan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun ataupun noda dalam catatan kariernya," ungkap Wahyu kepada Putri yang notabene pernah menyandang status istri jenderal polisi.
Dengan persyaratan seperti itu, seharusnya Brigadir J tidak bisa dimakamkan secara dinas karena diduga menjadi pelaku pelecehan seksual.
Namun nyatanya Brigadir J tetap dimakamkan secara dinas. Poin inilah yang dianggap Wahyu sebagai bentuk kejanggalan.
"Yang kedua, apa yang Saudara sampaikan, pada saat mengenai dalih pelecehan itu, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan, SPDP mengenai hal itu," jelas Wahyu mengungkap kejanggalan lain.
Namun Putri bersikeras bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual kepadanya, bahkan secara spesifik menyebutnya sebagai pemerkosaan.
Saat itulah Putri mengungkap detail dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Sambil menangis, Putri juga mengaku diancam dan dianiaya oleh Brigadir J.
"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin. Yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan, dan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang benar-benar terjadi," tutur Putri.
"Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu. Mungkin ditanyakan kepada institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," sambungnya.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Bohongi Jaksa, Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J Terungkap dari Tes Kejujuran
-
Ngadu ke Sambo soal Perbuatan Yosua, Putri: Suami Saya Marah, Tarik Napas Dalam Terus Nangis Tanpa Berkata-kata
-
Reaksi Putri Candrawathi Dengar Tembakan Mengerikan ke Brigadir J, Hakim Penasaran dan Cecar Istri Ferdy Sambo
-
Bharada E Minta Sidang Online, Pengacara Sambo: Merasa Terintimidasi?
-
Putri Candrawathi Lebih Pilih Diangkat Kuat Ma'ruf, Tolak Tawaran Brigadir J 2 Kali
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut
-
Hakim PN Jaksel Batalkan Penangkapan Roy Suryo, Ini Alasan Lengkapnya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
DiSembunyikan di Gudang Siantar, Land Cruiser Rp2 Miliar Bupati Kuansing Akhirnya Ditowing KPK