Suara.com - Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa PDIP cenderung tidak akan mengubah nomor urut peserta Pemilu untuk 2024 nanti.
Menurutnya, PDIP tetap akan menggunakan nomor urut 3 pada Pemilu 2024 seperti Pemilu 2019.
"PDIP cenderung tetep akan menggunakan nomor tiga," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Ia mengatakan, penggunaan nomor urut perserta pemilu lama dianggap memiliki tren positif. Terlebih untuk menekan ongkos atau biaya dalam mengikuti pemilu.
"Kalau melihat trennya kan nomor ini supaya nomor kita irit. Kenapa irit? Karena kan dilihat-lihat dikasih nomor tiga kalau nanti diundi diganti gimana," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, memang alasan pertimbangan penghematan alat peraga kampanye menjadi hal utama PDIP cenderung tidak akan mengubah nomor urut peserta pemilunya pada 2024 nanti.
"Iya alasan pertimbangan alat peraga kampanye pemilu biar hemat," pungkasnya.
Perppu Jokowi
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, KSP: Butuh Waktu Lama Kalau Mau Revisi UU Pemilu
Dalam Perppu tersebut telah diakomodasi usulan agar nomor urut partai politik yang pernah mengikuti Pemilu 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pemilu 2024.
Dilihat Suara.com dalam Perppu baru ini partai politik tersebut diberikan kewenangan untuk memilih apakah ingin menggunakan nomor urut lama atau mengganti nomor urut dengan mengikuti proses pengundian. Hal itu diatur dalam Perppu Pasal 179 terutama ayat 4.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 ayat 4 Perppu dikutip Suara.com, Selasa (13/12/2022).
"atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," sambungnya.
Adapun dalam pasal ini juga untuk partai politik lokal Aceh nomor urutnya akan tetap diundi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
Berita Terkait
-
Bela Heru, PDIP Sebut Slogan Sukses Jakarta untuk Semua adalah Lanjutan dari Bikinan Anies
-
Perppu Pemilu: Jumlah Kursi Anggota DPR di 2024 Bertambah Jadi 580 Orang
-
Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, KSP: Butuh Waktu Lama Kalau Mau Revisi UU Pemilu
-
Perppu Pemilu: Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Lama Bisa Tak Diganti Lewat Undian
-
Resmi! Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu Terkait 4 Provinsi Baru Di Papua
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO