News / Nasional
Selasa, 13 Desember 2022 | 16:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana 

Kesimpulan

Video YouTube dengan nama pengguna @LA_MIS yang klaim si cantik wanita simpanan Sambo hadir di persidangan adalah bohong. Gambar perempuan berbaju merah pada thumbnail video merupakan foto perempuan yang ditempel.Tidak diketahui siapa perempuan tersebut.

Load More