Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara soal penetapan batas usia maksimal pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Jakarta menjadi 56 tahun. Ia mengatakan ketentuan tersebut dibuat berdasarkan aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Heru adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang, menurutnya, menentukan batas usia pekerja hanya sampai 56 tahun.
"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Ia mengakui di era eks Gubernur Anies Baswedan dan pendahulunya memang tidak ada ketentuan mengenai batas usia maksimal PJLP. Namun, biasanya kontrak kerja PJLP di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menentukan usia maksimal 54 tahun.
"Ini saya naikkan jadi 56 tahun. Tetapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," ucapnya.
Selain itu, batas usia 56 tahun ini juga sesuai dengan jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika lewat dari batas umur itu, maka biaya asuransi pekerja akan dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Pemprov DKI.
"Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang," ucapnya. "Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan ansuransi kesehatannya sebab BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," tambahnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatur batas usia maksimal bagi pegawai PJLP DKI Jakarta menjadi 56 tahun.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diteken Heru pada 1 November lalu.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022, dikutip Selasa.
Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang dibuat eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lewat Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Dalam regulasi itu, disebutkan PJLP adalah orang-perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah.
Ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Pengadaan PJLP diselenggarakan dengan prinsip terikat jangka waktu tertentu, kejelasan dan/atau kepastian kedudukan, dan nondiskriminatif yang berarti menyediakan kesempatan pada semua orang termasuk penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PJLP.
Syarat PJLP, selain pembatasan usia, yakni harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.
Berita Terkait
-
Fakta Berubahnya Logo dan Slogan Jakarta, Heru Budi Ganti Lagi Warisan Anies Baswedan
-
Jadi Polemik, Begini Arti Slogan Sukses Jakarta untuk Indonesia Menurut Heru Budi
-
Usai Ganti Slogan, Logo Jakarta Bakal Diubah Juga? Heru Budi: Belum Terpikir
-
Ganti Slogan DKI Era Anies, Heru Budi Soal Sukses Jakarta untuk Indonesia: Simpel Saja, Biar Semangat
-
Heru Budi Tetapkan Usia Maksimal PJLP 56 Tahun, DPRD DKI Khawatirkan Ancaman PHK
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang