Suara.com - Kendaraan khusus dengan perangkat sistem tilang elektronik atau E-TLE Mobile sudah melucur di Jakarta. Berikut jenis pelanggaran yang kena E-TLE Mobile, yuk simak!
Sebagai informasi, E-TLE mobile adalah mobil patroli polisi yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik di atap mobil, di bagian penyangga lampu rotator.
Sejauh ini, kendaraan patroli khusus ini akan mengaspal di jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan, terutama di titik yang belum terpasang kamera E-TLE statis.
Cara kerjanya tak seperti tilang manual, melainkan petugas cukup mendekatkan mobil E-TLE pada kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.
E-TLE mobile sudah dibekali alat AI (artificial intelligence) untuk mendeteksi beberapa pelanggaran seperti pengendara yang melawan arus, ganjil genap, pemotor tanpa helm, melanggar marka jalan, menggunakan HP di jalan dan tak memakai sabuk pengaman.
Sama seperti E-TLE statis, E-TLE mobile juga bisa menangkap pelanggaran secara otomatis di mana datanya akan dikirim ke back office.
Kemudian petugas di kantor pusat akan melakukan validasi sebelum membuat surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat sesuai STNK yang terintegrasi pada pelat nomor.
Setelah pelanggar lalu lintas melakukan konfirmasi, surat tilang akan langsung agar yang bersangkutan bisa mengikuti sidang ataun membayar tilang ke bank yang sudah ditunjuk.
Berikut denda tilang E-TLE Mobile berdasarkan jenis pelanggarannya.
- Denda karena melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan
- Denda karena tak memakai sabuk pengaman: Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan
- Denda karena mengemudi sambil mengoperasikan ponsel: Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan
- Denda karena melanggar batas kecepatan: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
- Denda karena menggunakan pelat nomor palsu: Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan
- Denda karena melawan arus lalu lintas: Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan
- Denda karena menerobos lampu merah: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
- Denda karena tak memakai helm atau menggunakan helm tak sesuai SNI: Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan
- Denda karena berboncengan lebih dari tiga orang: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Denda karena sepeda motor tidak menyalakan lampu siang hari: Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari
Semoga setelah membaca penjelasan tentang jenis pelanggaran yang kena E-TLE Mobile ini, kesadaran dalam berlalu-lintas para pengendara jadi semakin tinggi.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
ETLE Mobile Diluncurkan, Siap Dekati Pelanggar Lalu Lintas
-
Mulai Diterapkan Kembali, Tilang Manual Berlaku untuk Pelanggaran Apa Saja?
-
Cara Cek Apakah Kena Tilang Online Atau Tidak, Cek Panduan Bayar Denda
-
Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Konfirmasi Tilang Online
-
INFOGRAFIS: Cara Cek Tilang Online
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?