Suara.com - Kendaraan khusus dengan perangkat sistem tilang elektronik atau E-TLE Mobile sudah melucur di Jakarta. Berikut jenis pelanggaran yang kena E-TLE Mobile, yuk simak!
Sebagai informasi, E-TLE mobile adalah mobil patroli polisi yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik di atap mobil, di bagian penyangga lampu rotator.
Sejauh ini, kendaraan patroli khusus ini akan mengaspal di jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan, terutama di titik yang belum terpasang kamera E-TLE statis.
Cara kerjanya tak seperti tilang manual, melainkan petugas cukup mendekatkan mobil E-TLE pada kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.
E-TLE mobile sudah dibekali alat AI (artificial intelligence) untuk mendeteksi beberapa pelanggaran seperti pengendara yang melawan arus, ganjil genap, pemotor tanpa helm, melanggar marka jalan, menggunakan HP di jalan dan tak memakai sabuk pengaman.
Sama seperti E-TLE statis, E-TLE mobile juga bisa menangkap pelanggaran secara otomatis di mana datanya akan dikirim ke back office.
Kemudian petugas di kantor pusat akan melakukan validasi sebelum membuat surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat sesuai STNK yang terintegrasi pada pelat nomor.
Setelah pelanggar lalu lintas melakukan konfirmasi, surat tilang akan langsung agar yang bersangkutan bisa mengikuti sidang ataun membayar tilang ke bank yang sudah ditunjuk.
Berikut denda tilang E-TLE Mobile berdasarkan jenis pelanggarannya.
- Denda karena melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan
- Denda karena tak memakai sabuk pengaman: Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan
- Denda karena mengemudi sambil mengoperasikan ponsel: Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan
- Denda karena melanggar batas kecepatan: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
- Denda karena menggunakan pelat nomor palsu: Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan
- Denda karena melawan arus lalu lintas: Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan
- Denda karena menerobos lampu merah: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
- Denda karena tak memakai helm atau menggunakan helm tak sesuai SNI: Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan
- Denda karena berboncengan lebih dari tiga orang: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Denda karena sepeda motor tidak menyalakan lampu siang hari: Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari
Semoga setelah membaca penjelasan tentang jenis pelanggaran yang kena E-TLE Mobile ini, kesadaran dalam berlalu-lintas para pengendara jadi semakin tinggi.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
ETLE Mobile Diluncurkan, Siap Dekati Pelanggar Lalu Lintas
-
Mulai Diterapkan Kembali, Tilang Manual Berlaku untuk Pelanggaran Apa Saja?
-
Cara Cek Apakah Kena Tilang Online Atau Tidak, Cek Panduan Bayar Denda
-
Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Konfirmasi Tilang Online
-
INFOGRAFIS: Cara Cek Tilang Online
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG