Suara.com - Kendaraan khusus dengan perangkat sistem tilang elektronik atau E-TLE Mobile sudah melucur di Jakarta. Berikut jenis pelanggaran yang kena E-TLE Mobile, yuk simak!
Sebagai informasi, E-TLE mobile adalah mobil patroli polisi yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik di atap mobil, di bagian penyangga lampu rotator.
Sejauh ini, kendaraan patroli khusus ini akan mengaspal di jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan, terutama di titik yang belum terpasang kamera E-TLE statis.
Cara kerjanya tak seperti tilang manual, melainkan petugas cukup mendekatkan mobil E-TLE pada kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.
E-TLE mobile sudah dibekali alat AI (artificial intelligence) untuk mendeteksi beberapa pelanggaran seperti pengendara yang melawan arus, ganjil genap, pemotor tanpa helm, melanggar marka jalan, menggunakan HP di jalan dan tak memakai sabuk pengaman.
Sama seperti E-TLE statis, E-TLE mobile juga bisa menangkap pelanggaran secara otomatis di mana datanya akan dikirim ke back office.
Kemudian petugas di kantor pusat akan melakukan validasi sebelum membuat surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat sesuai STNK yang terintegrasi pada pelat nomor.
Setelah pelanggar lalu lintas melakukan konfirmasi, surat tilang akan langsung agar yang bersangkutan bisa mengikuti sidang ataun membayar tilang ke bank yang sudah ditunjuk.
Berikut denda tilang E-TLE Mobile berdasarkan jenis pelanggarannya.
- Denda karena melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan
- Denda karena tak memakai sabuk pengaman: Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan
- Denda karena mengemudi sambil mengoperasikan ponsel: Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan
- Denda karena melanggar batas kecepatan: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
- Denda karena menggunakan pelat nomor palsu: Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan
- Denda karena melawan arus lalu lintas: Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan
- Denda karena menerobos lampu merah: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
- Denda karena tak memakai helm atau menggunakan helm tak sesuai SNI: Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan
- Denda karena berboncengan lebih dari tiga orang: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Denda karena sepeda motor tidak menyalakan lampu siang hari: Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari
Semoga setelah membaca penjelasan tentang jenis pelanggaran yang kena E-TLE Mobile ini, kesadaran dalam berlalu-lintas para pengendara jadi semakin tinggi.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
ETLE Mobile Diluncurkan, Siap Dekati Pelanggar Lalu Lintas
-
Mulai Diterapkan Kembali, Tilang Manual Berlaku untuk Pelanggaran Apa Saja?
-
Cara Cek Apakah Kena Tilang Online Atau Tidak, Cek Panduan Bayar Denda
-
Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Konfirmasi Tilang Online
-
INFOGRAFIS: Cara Cek Tilang Online
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas