Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kian gencar memberlakukan penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberbagai ruas jalan raya. Para pengemudi yang melakukan pelanggaran nantinya akan terecam kamera CCTV. Selanjutnya polisi akan melakukan verifikasi terhadap kendaraan untuk dapat menetapkan sanki sesuai penggalaran yang dilakukan. Nah, sehingga penting bagi Anda untuk mengetahui cara konfirmasi tilang online.
Adapun mekanisme kerja E-TLE dimulai dari yang pertama yaitu kamera tercapture, setelah tercapture akan diverifikasi oleh anggota yang ada di back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Kemudian hasil capture tersebut akan dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar menggunakan electronic registration & identification (ERI).
Polisi kemudian akan mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto sebagai bukti pelanggaran. Sehingga nantinya akan ketahuan apakah pelanggaran tersebut dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.
Lantas bagaimana cara mengurus denda apabila kendaraan kita terbukti melakukan pelanggaran? Simak langkah-langkah selengkapnya pada artikel berikut.
Cara Konfirmasi Tilang Online
Pelanggar yang terbukti melanggar aturan lalu lintas akan dikenai tilang elektronik dengan dikirimnya surat konfirmasi pelanggaran ke rumah. Surat konfirmasi tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Kemudian, pelanggar akan diberi waktu selama 8 hari untuk konfirmasi. Konfirmasi tilang online ini bisa dilakukan melalui website https://etle-pmj.info/id. Setelah memasiki website, Anda diminta mengisi no referensi pelanggaran dan No Pol / NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang telah dibebankan kepada Anda.
Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi ataupun pelaporan dalam kurun waktu selama tiga hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Petugas kemudian akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tersebut tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, maka pajak STNK akan diblokir. Maka dari itu, jika Anda mendapatkan surat tilang alangkah baiknya jika segera konfirmasi lewat online atau mendatangi langsung kantor penegak hukum.
Sementara, prosedur pembayaran denda bisa lewat transfer bank ataupun ikut langsung dalam sidang. Dengan demikian, setelah ada perintah untuk melakukan membayaran denda. Maka pelanggar bisa membayarkan denda lewat bank ataupun menghadiri sidang di tempat yang telah ditunjuk.
Nah itulah tadi cara konfirmasi tilang online. Cara mengurus tilang online ini mudah, bukan? Anda dapat konfirmasi melalui website atapun mendatangi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang
-
Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini
-
Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?
-
Lakukan Pelanggaran Pakai Kendaraan Bermotor? Ini Cara Cek Tilang ETLE
-
Tiadakan Tilang Manual, Polisi: Pelanggar Tetap Dihentikan, Diberi Teguran
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Jawab Kritik, Sebut Gaya 'Koboi' Perintah Langsung dari Presiden Prabowo
-
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
-
Praperadilan Delpedro Ditolak, Pendukung Beri Kartu Merah ke Hakim: Bebaskan Kawan Kami!
-
Tangis Histeris Ibunda Pecah di Pengadilan Usai Praperadilan Delpedro Ditolak
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri', Pengacara Nadiem Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Sudah Diizinkan Hakim untuk Pindah, Jaksa Agung Ngotot Minta Anak Riza Chalid 'Dikembalikan'!
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra