Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kian gencar memberlakukan penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberbagai ruas jalan raya. Para pengemudi yang melakukan pelanggaran nantinya akan terecam kamera CCTV. Selanjutnya polisi akan melakukan verifikasi terhadap kendaraan untuk dapat menetapkan sanki sesuai penggalaran yang dilakukan. Nah, sehingga penting bagi Anda untuk mengetahui cara konfirmasi tilang online.
Adapun mekanisme kerja E-TLE dimulai dari yang pertama yaitu kamera tercapture, setelah tercapture akan diverifikasi oleh anggota yang ada di back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Kemudian hasil capture tersebut akan dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar menggunakan electronic registration & identification (ERI).
Polisi kemudian akan mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto sebagai bukti pelanggaran. Sehingga nantinya akan ketahuan apakah pelanggaran tersebut dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.
Lantas bagaimana cara mengurus denda apabila kendaraan kita terbukti melakukan pelanggaran? Simak langkah-langkah selengkapnya pada artikel berikut.
Cara Konfirmasi Tilang Online
Pelanggar yang terbukti melanggar aturan lalu lintas akan dikenai tilang elektronik dengan dikirimnya surat konfirmasi pelanggaran ke rumah. Surat konfirmasi tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Kemudian, pelanggar akan diberi waktu selama 8 hari untuk konfirmasi. Konfirmasi tilang online ini bisa dilakukan melalui website https://etle-pmj.info/id. Setelah memasiki website, Anda diminta mengisi no referensi pelanggaran dan No Pol / NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang telah dibebankan kepada Anda.
Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi ataupun pelaporan dalam kurun waktu selama tiga hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Petugas kemudian akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tersebut tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, maka pajak STNK akan diblokir. Maka dari itu, jika Anda mendapatkan surat tilang alangkah baiknya jika segera konfirmasi lewat online atau mendatangi langsung kantor penegak hukum.
Sementara, prosedur pembayaran denda bisa lewat transfer bank ataupun ikut langsung dalam sidang. Dengan demikian, setelah ada perintah untuk melakukan membayaran denda. Maka pelanggar bisa membayarkan denda lewat bank ataupun menghadiri sidang di tempat yang telah ditunjuk.
Nah itulah tadi cara konfirmasi tilang online. Cara mengurus tilang online ini mudah, bukan? Anda dapat konfirmasi melalui website atapun mendatangi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Pengendara Wajib Tahu! 3 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Tak Bisa Terekam E-Tilang
-
Merasa Tak Langgar Lalu Lintas Namun Dikirimi Surat E-Tilang? Lakukan Hal Ini
-
Pelanggaran Apa Saja yang Bisa Kena E-Tilang?
-
Lakukan Pelanggaran Pakai Kendaraan Bermotor? Ini Cara Cek Tilang ETLE
-
Tiadakan Tilang Manual, Polisi: Pelanggar Tetap Dihentikan, Diberi Teguran
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional