Suara.com - Kepolisian kini telah berhasil mengamankan sejumlah 8 orang tersangka penyiksaan ART atau asisten rumah tangga yang bekerja di kawasan apartemen Simprug, Jakarta Selatan.
Korban merupakan ART dari Pemalang, Jawa Tengah berinisial SKH alias I (23) yang disiksa gegara dituduh mencuri pakaian majikannya.
Sejumlah 8 orang tersebut terdiri atas dua orang majikan yang merupakan suami istri berinisial SK (68) dan MK (64), anak korban, serta ART lainnya yang juga bekerja bersama I.
SK dan MK berperan menjadi tersangka utama, sedangkan ART lainnya turut memainkan aksi bejatnya masing-masing dalam menyiksa I.
Peran pelaku utama: beli alat penyiksa dan beri komando
SK berperan membeli borgol serta rantai yang digunakan untuk merantai I di kandang anjing miliknya sebagai bentuk 'hukuman'. Adapun MK memberikan komando kepada ART lain untuk melakukan penyiksaan terhadap I.
I menerima ragam siksaan bejat dari para tersangka. Sebut saja dia dicakar, disiram air panas, hingga ditelanjangi.
Bahkan, aksi bejat tersebut sempat direkam oleh salah seorang tersangka.
"Para terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
"Lalu memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan di kandang anjing, menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban, serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP," sambungnya.
JS anak majikan berperan merantai korban
Korban juga disebut sempat dirantai ke kandang anjing. Adapun sosok yang berperan dalam tindakan keji tersebut tak lain adalah JS, anak dari SK dan MK.
"Si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing," beber Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini Senin (12/12/2022).
Peran para ART lainnya
Alih-alih membela korban, ART lain justru turut menyiksanya di bawah perintah sang majikan untuk memborgol dan merendam kaki korban dengan air.
Berita Terkait
-
Kejam! Diikat di Kandang dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Ini Kronologi Panganiayaan ART Asal Pemalang
-
Majikan Aniaya ART hingga Paksa Makan Kotoran Gegara Pakaian Dalam, Pelakunya Bos Kost-kostan
-
Kasus Penyiksaan PRT: Tak Hanya Disiram Air Panas, Korban Juga Dipaksa Makan Kotorannya Sendiri
-
'Yosua Lari saat Saya Gedor Kaca' Kesaksian Kuat Ma'ruf Menceritakan Kejadian di Magelang
-
Kisah Tragis ART di Apartemen Jakarta: Berbulan-bulan Disiksa Majikan, Tangan Diborgol dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing!
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka