Suara.com - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto awalnya mengira perintah eks Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga tempat kediaman Ferdy Sambo adalah bertujuan untuk kepentingan hukum.
Hal ini diungkapkan Irfan Widyanto saat menjadi saksi dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Awalnya, Irfan Widyanto mengaku hanya mendengar adanya insiden baku tembak di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Peristiwa itu baru dia ketahui sehari setelahnya yakni pada tanggal 9 Juli 2022. Dia sempat mendatangi lokasi kejadian namun tidak sampai masuk ke dalam rumah.
Oleh sebab itu, Irfan mengira perintah Agus untuk mengambil CCTV ialah untuk kepentingan urusan hukum.
“Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut (mengambil DVR CCTV) berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum,” kata Irfan.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menanyakan apakah perintah mengambil DVR CCTV itu merupakan langkah mencari barang bukti.
Irfan menerangkan saat itu dia tidak mengetahui tujuan mengambil CCTV itu untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan reserse.
"Kepentingan hukum ya, kalau di Bareskrim itu berarti untuk menemukan alat bukti bagian dari itu?," tanya jaksa.
"Siap, saya kan tidak tahu perintah Paminal apakah itu untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan prosedur Reserse," jelas Irfan.
Untuk diketahui, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.
Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Berita Terkait
-
Sapaan Hangat Chuck Putranto Ke Irfan Widyanto Saat Diminta Ambil CCTV Kompleks Sambo: Mau Ke Mana Adek Asuh?
-
Putri Candrawathi Bahas Perbuatan Asusila, Sidang Diberlakukan Secara Tertutup
-
Terbongkar di Sidang, Hendra Kasih Isyarat Naikkan Kepala usai Menghadap Ferdy Sambo di Ruang Kadiv Propam
-
Jadi Saksi, Eks Staf Pribadi Ferdy Sambo Ngaku Tak Tahu Ada Sprinlidik Kasus Kematian Brigadir J
-
Sudah Siap Bersaksi, Ferdy Sambo Mendadak Batal Berhadapan dengan 2 Anak Buahnya di Sidang, Kok Bisa?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa