Suara.com - Doni Salmanan dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, seluruh aset milik terdakwa kasus investasi bodong itu pun juga akan dikembalikan.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung itu pun membuat Doni tidak harus membayar kerugian korban. Keputusan itu diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi pada Kamis (15/12/2022).
Hakim menjelaskan bahwa aset yang didapatkan Doni Salmanan sebagai affiliator investasi bodong biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Alasannya karena hingga sekarang, regulasi trading atau binary option di Indonesia masih belum jelas.
Karena itu, hakim membebaskan Doni Salmanan dari dua dakwaan JPU, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. JPU sendiri sebelumnya menuntut Doni untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban mencapai Rp17 miliar.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," ucap hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Atas vonis tersebut, hakim juga meminta agar barang bukti aset-aset Doni Salmanan dikembalikan. Aset yang dimaksud adalah kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan kekecewaannya atas vonis hakim terhadap Doni Samanan. Menurutnya, vonis tersebut sangat jauh dari harapan pihaknya.
Pasalnya dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
Baca Juga: Tak Harus Bayar Kerugian Korban, Vonis Hakim Bisa Bikin Doni Salmanan Jadi Crazy Rich Lagi?
"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tak Harus Bayar Kerugian Korban, Vonis Hakim Bisa Bikin Doni Salmanan Jadi Crazy Rich Lagi?
-
Bukan Hasil Tindak Pidana, Doni Salmanan Tak Harus Bayar Kerugian Korban
-
Crazy Rich Doni Salmanan Lolos dari Jeratan Hukuman 13 Tahun Penjara
-
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban
-
Doni Salmanan Terbukti Tidak Bersalah soal TPPU, Tak Perlu Ganti Rugi Pada Korban
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya
-
Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker
-
Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar
-
DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi