Suara.com - Doni Salmanan dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, seluruh aset milik terdakwa kasus investasi bodong itu pun juga akan dikembalikan.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung itu pun membuat Doni tidak harus membayar kerugian korban. Keputusan itu diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi pada Kamis (15/12/2022).
Hakim menjelaskan bahwa aset yang didapatkan Doni Salmanan sebagai affiliator investasi bodong biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Alasannya karena hingga sekarang, regulasi trading atau binary option di Indonesia masih belum jelas.
Karena itu, hakim membebaskan Doni Salmanan dari dua dakwaan JPU, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. JPU sendiri sebelumnya menuntut Doni untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban mencapai Rp17 miliar.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," ucap hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Atas vonis tersebut, hakim juga meminta agar barang bukti aset-aset Doni Salmanan dikembalikan. Aset yang dimaksud adalah kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan kekecewaannya atas vonis hakim terhadap Doni Samanan. Menurutnya, vonis tersebut sangat jauh dari harapan pihaknya.
Pasalnya dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
Baca Juga: Tak Harus Bayar Kerugian Korban, Vonis Hakim Bisa Bikin Doni Salmanan Jadi Crazy Rich Lagi?
"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tak Harus Bayar Kerugian Korban, Vonis Hakim Bisa Bikin Doni Salmanan Jadi Crazy Rich Lagi?
-
Bukan Hasil Tindak Pidana, Doni Salmanan Tak Harus Bayar Kerugian Korban
-
Crazy Rich Doni Salmanan Lolos dari Jeratan Hukuman 13 Tahun Penjara
-
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Tapi Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban
-
Doni Salmanan Terbukti Tidak Bersalah soal TPPU, Tak Perlu Ganti Rugi Pada Korban
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP