Suara.com - Mantan Kasubit I Subdit III Dittipidum Polri Irfan Widyanto diceramahi hakim saat persidangan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Menurut hakim, Irfan harus menyadari kesalahannya saat bertindak mengganti dan mengambil DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga.
Mengingat, Irfan bukan diperintah atasannya melainkan diperintah oleh Agus Nurpatria yang berasal dari Biro Paminal.
"Kan seharusnya saudara paham. Mana yang didahulukan mana yang berhak. Terdakwa Agus ini orang Paminal toh. Kalau kaitannya dengan Paminal, kenapa yang diperintah saudara, orang Reskrim? Harusnya saudara mikir saat itu," ucap hakim.
"Siap yang mulia," jelas Irfan.
Hakim menegaskan agar Irfan memahami secara jelas standar operasional prosedur (SOP) Polri dalam menjalankan perintah.
"Kalau semuanya bebas orang Paminal bisa perintah Reskrim, apa gunanya pembagian divisi, apa gunanya pembagian job description. Gitu loh, dari situ saja sudah enggak jelas kok," kata hakim.
Lebih lanjut, hakim juga menyinggung perihal penyerahan 20 DVR CCTV ke Chuck Putranto. Padahal, Chuck tidak bertugas di Bareskrim melainkan di Biro Paminal.
Baca Juga: Irfan Eks Anak Buah Sambo Jawab Pertanyaan Jaksa Sembari Ketawa, Endingnya Begini!
"Pertanyaan berikutnya saudara jelas itu kalau saudara paham orang Reskrim? Barang bukti saudara serahkan kepada orang Paminal. Katanya saudara paham, mana yang lebih berhak, kan gitu toh," jelas hakim.
"Siap," kata Irfan.
Hakim menambahkan seharusnya Irfan bisa saja menolak perintah dari Agus dan Chuck kala itu. Irfan pun mengamini hal tersebut.
"Saudara boleh dong menolak perintah. Dia punya anggota sendiri kok. Saudara pasti paham kan peraturan Kapolri?" tanya hakim.
"Siap," jawab Irfan sambil menunduk.
Ngaku Diperintah Agus dan Chuck
Berita Terkait
-
Irfan Eks Anak Buah Sambo Jawab Pertanyaan Jaksa Sembari Ketawa, Endingnya Begini!
-
Ngaku Serahkan DVR CCTV Kompleks Sambo ke Warga Sipil, Jaksa ke Chuck Putranto: Kami Lihat Ini Kebohongan Saudara
-
Jujur saat Dicecar Jaksa, Irfan Widyanto Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah saat Sita CCTV Tetangga Ferdy Sambo
-
Dicap Berbohong soal Perintah Ganti DVR CCTV Kasus Yosua, Kubu Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan
-
Cengengesan di Sidang, Jaksa Semprot Eks Geng Sambo Irfan Widyanto: Jangan Ketawa-ketawa!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala