Suara.com - Sejumlah massa mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa menolak Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/12/2022) akhirnya membubarkan diri.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sebelum membubarkan diri mereka sempat melakukan aksi tabur bunga dan bakar lilin mengenang rekan mahasiswa yang meninggal dunia dalam aksi tolak KUHP pada 2019.
Mendiang mahasiswa yang dimaksud adalah Maulana Suryadi (23), Akbar Alamsyah (19) dan Bagus Putra Mahendra (15) di Jakarta dan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo yakni Immawan Randi (21) serta Muhammad Yusuf Kardawi (19).
Sejumlah foto mediang dijejerkan dalam aksi, kemudian massa berkumpul memanjatkan doa seraya menabur bunga dan membakar lilin.
"Mungkin di surga sana kalian sedang bersedih karena RKUHP disahkan. Tapi kami di sini tidak akan berhenti berjuang menolak KUHP bermasalah," kata salah satu massa mahasiswa.
Usai melakukan aksi tersebut, kemudian massa sempat membakar spanduk yang mereka bawa tepat di depan pintu gerbang Gedung DPR RI. Tak lama berselang, mobil komando massa meninggalkan depan Gedung DPR RI, kemudian massa yang berkumpul serentak membubarkan diri.
Sebelumnya, massa mahasiswa menuntut anggota DPR RI menemui mereka.
"Cepat temui kami pak cepat temui kami atau kami geruduk gedung DPR. Hidup mahasiswa," kata salah satu orator dari atas mobil komando.
Mereka mengaku tidak akan menbubarkan diri dari depan Gedung DPR RI jika perwakilan DPR RI tidak menemui mereka yang melajukan aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Tren Hukuman Ringan Meningkat, DPR Melalui KUHP Malah Ringankan Masa Penjara Koruptor
"Jika tidak ada perwakilan dari DPR kita tidak akan pulang. Masa alasan ga ke sini alasannya karena bakar ban," tutur orator lagi.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Bayu Satria Utomo mengatakan, massa mahasiswa salah satunya menyoroti Pasal 256 dalam KUHP baru.
Pasal itu mengatur tentang melakukan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi bisa terancam penjara 6 tahun atau denda Rp10 juta jika tidak memiliki izin.
"Nah tujuan awal dari naskah akademik RKUHP adalah dekolonisasi dan demokratisasi, pasal 256 yang masih mengancam enam bulan penjara bagi demonstrasi tanpa pemberitahuan? itu bahkan lebih parah dari KUHP lama kita!" katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi