Suara.com - Ulah seorang anggota kepolisian Polda Jawa Tengah, Iptu Umbaran Wibowo bikin publik geger. Selama ini dia dikenal sebagai seorang jurnalis atau wartawan, siapa nyana mendadak ia dilantik jadi Kapolsek Kradenan, Blora pada Senin (12/12/2022).
Ternyata, menjadi wartawan adalah cuma kedok Umbaran Wibowo yang sejatinya adalah seorang intel kepolisian. Pihak Polda Jawa Tengah pun dengan terang menyebut, Umbaran pernah 14 tahun bekerja sebagai kontributor TVRI.
Ia bahkan sampai memperoleh sertifikasi wartawan madya melalui lembaga penguji Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI.
Merespons hal itu, Dewan Pers menegaskan tindakan Iptu Umbaran jelas tidak bisa dibenarkan dan sertifikat UKW yang diperoleh Umbaran otomatis gugur.
Dewan Pers pun meminta institusi pers untuk tidak kembali “kebobolan” dan berhati-hati dalam memverifikasi latar belakang jurnalisnya.
Apa Kata Dirut TVRI?
Dirut TVRI kepada sejumlah media mengatakan, pihaknya benar-benar tidak tahu jika Umbaran adalah seorang inter polisi.
Ia mengungkapkan, selama menjadi kontributor TVRI, Umbaran Wibowo tidak memiliki kewajiban untuk datang atau hadir di kantor. Artinya, ia bisa mengirim berita dari mana saja berada.
Tuai Kecaman
Baca Juga: Polemik Penyamaran Iptu Umbaran Jadi Wartawan: Melanggar Kode Etik, Timbul Kecurigaan
Atas peristiwa ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencurigai cara yang dilakukan Iptu Umbaran adalah satu dari banyak 'praktik kotor' yang dilakukan aparat keamanan menyusup ke institusi pers.
“Ini cara kotor memanfaatkan organisasi dan institusi pers untuk mencari informasi. Praktik ini sudah berlangsung lama, mungkin sejak zaman Orde Baru, apalagi di masa konflik," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung sebagaimana dilansir BBC News Indonesia, Kamis (15/12).
"Mengapa? karena intelijen paling mudah mengakses informasi dengan memanfaatkan profesi jurnalis sehingga bisa masuk ke kelompok masyarakat, narasumber kunci di tengah masyarakat,” tambahnya.
Selain kasus ini, Erick mengatakan, AJI juga mencatat bahwa cara serupa terjadi di tempat lain, seperti di Papua. Seorang aparat keamanan diketahui menyamar selama 10 tahun sebagai wartawan di kantor berita milik BUMN.
Cara tersebut, kata Erick, akan menimbulkan dampak buruk yang besar bagi ekosistem jurnalistik di Indonesia, khususnya ketidakpercayaan publik terhadap pers dan pemanfaatan institusi media untuk kepentingan tertentu.
Selain itu, infiltrasi itu juga merupakan bentuk pelanggaran atas kode etik jurnalistik yang menyebut “wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”, dan juga UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 6 UU Pers menegaskan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” kata Erick.
Untuk itu, AJI mendesak aparat kepolisian dan institusi negara yang lain untuk menghentikan penyusupan personel intelijen mereka ke institusi pers dan meminta institusi media untuk melakukan “bersih-bersih” terhadap pegawainya yang dicurigai berperan “ganda”, serta melakukan seleksi ketat terhadap calon pegawainya.
Kemudian, AJI juga meminta organisasi profesi jurnalistik dan Dewan Pers untuk memperbaiki mekanisme pelaksanaan UKW dan melakukan verifikasi berkala kepada jurnalis.
Tanggapan Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan Umbaran sebagai anggota Polri yang pernah bekerja sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah untuk wilayah Pati.
“Namun, dia bukan pegawai tetap TVRI. Dia pernah ditugaskan melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora,” kata Iqbal.
Iqbal melanjutkan, pada Januari tahun lalu, penugasan Umbaran sebagai intelijen telah berakhir. Dia kemudian menjadi petugas organik di Polres Blora dan dipromosikan menjadi Wakapolsek Blora Kota (Juli 2022).
“Tanggal 12 Desember 2022 dia dilantik menjadi Kapolsek Kradenan. Bersama ini disampaikan, isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar.
Saat ini dia masih melaksanakan tugas di jabatan barunya Kapolsek Kradenan,” kata Iqbal.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran UU Pers dan kode etik jurnalistik yang dilakukan Umbaran, Iqbal mengatakan, ”Kami sangat menghargai keberadaan UU Pers soal independensinya. Terkait posisi yang bersangkutan di Dewan Pers masih dalam pendalaman Polda,” ujar Iqbal.
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Selipkan Agen Intelijen ke Institusi Pers, AJI dan LBH Pers Mengamuk
-
Viral! Kisah Seorang Jurnalis yang Diangkat Menjadi Kapolsek Kradenan Blora
-
Polemik Iptu Umbaran, Intel Polisi Nyamar Jadi Wartawan, Mabes Polri Turun Tangan
-
Iptu Umbaran Wibowo, Intelijen Polri Bertugas 14 tahun Menyusup Jadi Wartawan TVRI kini Menjabat Kapolsek
-
Bersertifikat Wartawan Madya, Dewan Pers Desak PWI Klarifikasi adanya Intel Polisi yang Menyusup di Organisasi Pers
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Bikin Melongo! Penampakan 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Noel saat Dipindahkan KPK ke Rupbasan
-
Ahmad Sahroni Akhirnya Buka Suara! Ferry Irwandi Beberkan Isi Percakapan Telepon!
-
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
-
Makanan Berlendir dan Bau, Ini Kronologi Dugaan Keracunan 21 Siswa SDN 01 Gedong Usai Santap MBG
-
Kronologi Cucu Mahfud MD Keracunan MBG hingga Dirawat 4 Hari di RS: Ini Menyangkut Nyawa!
-
Parah! Bikin Siswa SDN 01 Pasar Rebo Keracunan Massal, Menu MBG Ternyata Bau dan Berlendir!
-
Dua Cucu Mahfud MD Tumbang Keracunan MBG, Satu Dilarikan ke RS 4 Hari
-
Bobby Nasution Viral Suruh Truk Aceh Ganti Pelat BK, DPR Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
"Mundur Kebangetan!" Sejarawan Geram Pemerintah Paksakan Narasi Tunggal G30S/PKI
-
Cerita Lengkap Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG