Suara.com - Mantan Kasubnit I Subdit III yang juga terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengaku tak bisa menolak perintah atasannya saat mengambil DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo.
Atasan yang dimaksud Irfan Widyanto ialah eks Kadiv Humas Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Hendra Kurniawan serta eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria.
Keterangan itu disampaikan Irfan seusai mendengar kesaksian Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Irfan menuturkan, dia diperintah oleh Agus untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV kompleks Duren Tiga. Di mana, perintah itu merupakan tembusan dari Hendra dan Ferdy Sambo.
"Saya ingin sampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Karo Paminal bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal. Yang setelah saya ketahui itu perintah berjenjang, dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," ujar Irfan.
Irfan mengaku kedatangan ke rumah Duren Tiga sudah seizin atasannya yakni Ari Cahya yang pada saat itu menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittpidum.
"Ditambahkan juga oleh saya bahwa saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada perintah lisan maupun tertulis," tutur Irfan.
Dia menilai jika memang benar ada surat perintah untuk mengamankan DVR CCTV, maka Acay merupakan sosok yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya yaitu Kanit saya. Dengan kata lain, tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya," sambungnya.
Baca Juga: Deretan Pengakuan Irfan Widyanto, Si Peraih Adhi Makayasa Ini Sampai Disemprot Jaksa
Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengaku tidak memerintahkan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga seusai Brigadir Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022.
Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Hendra mengenai adakah surat perintah untuk mengamankan CCTV di kompleks Sambo. Hendra menerangkan jika surat perintah yang diterbitkan bersifat menyeluruh.
"Soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh. Dalam artian dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket," jelas Hendra.
Jaksa kembali mencecar mengenai siapa saja anggota yang ditugaskan dalam surat perintah tersebut. Hendra mengatakan Irfan tidak ditugaskan untuk ikut dalam penyelidikan kasus Brigadir Yosua.
"Apakah kalau dalam surat perintah itu ditujukan untuk orang yang diperintah?," tanya jaksa lagi.
"Di lampirannya ada nama-namanya pak," ungkap Hendra.
"Ada nama-nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan di situ?," tanya jaksa.
"Nama Irfan tidak ada," jawab Hendra.
Berita Terkait
-
Deretan Pengakuan Irfan Widyanto, Si Peraih Adhi Makayasa Ini Sampai Disemprot Jaksa
-
Hendra Kurniawan Klaim Tak Pernah Perintah Irfan Widyanto Ambil DVR CCTV Kompleks Sambo
-
Tegang! Jaksa Vs Pengacara Ribut Di Sidang Obstruction Of Justice Ada Yang Sampai Acungkan Jempol Ke Bawah
-
Orang Dekat Kapolri Jenderal Bintang Tiga Ikut Disebut di Pengadilan Kasus Ferdy Sambo, Seluruh Anggota Diminta Baris Bahas CCTV
-
Rekam Jejak dan Peran Irfan Widyanto, Eks Geng Sambo yang Didamprat Jaksa
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen