Suara.com - Mantan Kasubnit I Subdit III yang juga terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengaku tak bisa menolak perintah atasannya saat mengambil DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo.
Atasan yang dimaksud Irfan Widyanto ialah eks Kadiv Humas Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Hendra Kurniawan serta eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria.
Keterangan itu disampaikan Irfan seusai mendengar kesaksian Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Irfan menuturkan, dia diperintah oleh Agus untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV kompleks Duren Tiga. Di mana, perintah itu merupakan tembusan dari Hendra dan Ferdy Sambo.
"Saya ingin sampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Karo Paminal bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal. Yang setelah saya ketahui itu perintah berjenjang, dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," ujar Irfan.
Irfan mengaku kedatangan ke rumah Duren Tiga sudah seizin atasannya yakni Ari Cahya yang pada saat itu menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittpidum.
"Ditambahkan juga oleh saya bahwa saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada perintah lisan maupun tertulis," tutur Irfan.
Dia menilai jika memang benar ada surat perintah untuk mengamankan DVR CCTV, maka Acay merupakan sosok yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya yaitu Kanit saya. Dengan kata lain, tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya," sambungnya.
Baca Juga: Deretan Pengakuan Irfan Widyanto, Si Peraih Adhi Makayasa Ini Sampai Disemprot Jaksa
Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengaku tidak memerintahkan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga seusai Brigadir Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022.
Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Hendra mengenai adakah surat perintah untuk mengamankan CCTV di kompleks Sambo. Hendra menerangkan jika surat perintah yang diterbitkan bersifat menyeluruh.
"Soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?," tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh. Dalam artian dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket," jelas Hendra.
Jaksa kembali mencecar mengenai siapa saja anggota yang ditugaskan dalam surat perintah tersebut. Hendra mengatakan Irfan tidak ditugaskan untuk ikut dalam penyelidikan kasus Brigadir Yosua.
"Apakah kalau dalam surat perintah itu ditujukan untuk orang yang diperintah?," tanya jaksa lagi.
Berita Terkait
-
Deretan Pengakuan Irfan Widyanto, Si Peraih Adhi Makayasa Ini Sampai Disemprot Jaksa
-
Hendra Kurniawan Klaim Tak Pernah Perintah Irfan Widyanto Ambil DVR CCTV Kompleks Sambo
-
Tegang! Jaksa Vs Pengacara Ribut Di Sidang Obstruction Of Justice Ada Yang Sampai Acungkan Jempol Ke Bawah
-
Orang Dekat Kapolri Jenderal Bintang Tiga Ikut Disebut di Pengadilan Kasus Ferdy Sambo, Seluruh Anggota Diminta Baris Bahas CCTV
-
Rekam Jejak dan Peran Irfan Widyanto, Eks Geng Sambo yang Didamprat Jaksa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya