Suara.com - Sebuah unggahan video dengan klaim yang menyebutkan bahwa, kegigihan pengacara Bharada E melawan Ferdy Sambo Cs, karena mendapat dukungan penuh dari Jokowi. Bahkan, Jokowi mengirim pengawal untuk dampingi Ronny Talapessy.
Informasi tersebut disebarkan lewat akun YouTube dengan nama pengguna @LA_MIS.
Pada thumbnail, terlihat gambar Presiden Jokowi berjabat tangan dengan Ronny Talapessy. Di antara mereka juga tampak gambar terdakwa Bharada E.
"Presiden Dukung Pengacara Tuntaskan Kasus Eliezer, Kirim Pengawal untuk Keselamatannya," tulis narasi pada thumbnail.
Sementara itu. judul pada video yakni 'Kegigihan Pengacara Bharada E Melawan Ferdy Sambo Cs, Tak Takut Ancaman dan Didukung Penuh Jokowi'. Apakah klaim pada video YouTube tersebut benar?
Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta pada Jumat, (16/15/2022), informasi mengenai Jokowi dukung pengacara Bharada E hingga kirim pengamanan adalah keliru.
Penjelasan
Pada video dengan durasi 2.01 detik tersebut, tidak memperlihatkan momen Ronny Talapessy bertemu dan bersalaman dengan presiden Jokowi. Video hanya berisi kumpulan-kumpulan gambar di persidangan. Diantaranya gambar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E juga Ronny Talapessy.
Sementara suara narator pada video membacakan perjalanan sidang pembunuhan Brigadir Yosua. Di mana dalam hal ini, masing-masing kubu melakukan perlawanan hingga saling serang khususnya Bharada E yang melawan mantan majikannya yang tak lain Ferdy Sambo.
Ronny Talapessy sebagai pengacara ketiga Bharada E mengaku tak mudah menjalani pekerjaanya tersebut sebagai kuasa hukum Bharada E. Tak jarang, Ronny juga mendapat teror melalui telepon gelap
Sampai akhir video, tidak ada momen Jokowi hadir di persidangan.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Menko Polhukam Mahfud MD: Sidang Ferdy Sambo Perlu Waktu, Tak Usah Buru-Buru
-
Perintah 'Cek Dan Amankan' Jadi Biang Geng Sambo Pecah Berujung Saling Bantah Soal DVR CCTV
-
Presiden Jokowi Dihadiahi Rumah Setelah Tak Menjabat, Lokasinya Bukan di Solo Tapi Karanganyar
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bantah Kesaksiannya, Publik Tetap Beri Dukungan ke Richard Eliezer
-
'Full Senyum' Foto Saud Adik Nahyan Perdana Diunggah Kahiyang Ayu, Publik: Ini yang Dicari dari Kemarin-Kemarin
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
-
Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
-
Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom
-
Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!
-
Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030
-
Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung
-
Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing
-
Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar
-
Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
-
Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM