Suara.com - Sebuah unggahan video dengan klaim yang menyebutkan bahwa, kegigihan pengacara Bharada E melawan Ferdy Sambo Cs, karena mendapat dukungan penuh dari Jokowi. Bahkan, Jokowi mengirim pengawal untuk dampingi Ronny Talapessy.
Informasi tersebut disebarkan lewat akun YouTube dengan nama pengguna @LA_MIS.
Pada thumbnail, terlihat gambar Presiden Jokowi berjabat tangan dengan Ronny Talapessy. Di antara mereka juga tampak gambar terdakwa Bharada E.
"Presiden Dukung Pengacara Tuntaskan Kasus Eliezer, Kirim Pengawal untuk Keselamatannya," tulis narasi pada thumbnail.
Sementara itu. judul pada video yakni 'Kegigihan Pengacara Bharada E Melawan Ferdy Sambo Cs, Tak Takut Ancaman dan Didukung Penuh Jokowi'. Apakah klaim pada video YouTube tersebut benar?
Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta pada Jumat, (16/15/2022), informasi mengenai Jokowi dukung pengacara Bharada E hingga kirim pengamanan adalah keliru.
Penjelasan
Pada video dengan durasi 2.01 detik tersebut, tidak memperlihatkan momen Ronny Talapessy bertemu dan bersalaman dengan presiden Jokowi. Video hanya berisi kumpulan-kumpulan gambar di persidangan. Diantaranya gambar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E juga Ronny Talapessy.
Sementara suara narator pada video membacakan perjalanan sidang pembunuhan Brigadir Yosua. Di mana dalam hal ini, masing-masing kubu melakukan perlawanan hingga saling serang khususnya Bharada E yang melawan mantan majikannya yang tak lain Ferdy Sambo.
Ronny Talapessy sebagai pengacara ketiga Bharada E mengaku tak mudah menjalani pekerjaanya tersebut sebagai kuasa hukum Bharada E. Tak jarang, Ronny juga mendapat teror melalui telepon gelap
Sampai akhir video, tidak ada momen Jokowi hadir di persidangan.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
Menko Polhukam Mahfud MD: Sidang Ferdy Sambo Perlu Waktu, Tak Usah Buru-Buru
-
Perintah 'Cek Dan Amankan' Jadi Biang Geng Sambo Pecah Berujung Saling Bantah Soal DVR CCTV
-
Presiden Jokowi Dihadiahi Rumah Setelah Tak Menjabat, Lokasinya Bukan di Solo Tapi Karanganyar
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bantah Kesaksiannya, Publik Tetap Beri Dukungan ke Richard Eliezer
-
'Full Senyum' Foto Saud Adik Nahyan Perdana Diunggah Kahiyang Ayu, Publik: Ini yang Dicari dari Kemarin-Kemarin
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin