Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengendurkan upaya penindakan. Terlebih, KPK disarankan untuk tidak menghilangkan upaya penindakan, khususnya operasi tangkap tangan (OTT) dalam memberantas korupsi.
Hal itu disampaikan Zaenur dalam merespons pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) hanya membuat jelek citra Indonesia. Dalam pandangan dia, upaya penindakan adalah sebuah keharusan -- dan tidak dipandang sebagai sebuah opsi belaka.
"Tetapi penindakan tidak boleh kendur dan tidak dihilangkan," kata Zaenur kepada Suara.com, Rabu (21/12/2022).
Sebagai lembaga independen, beber Zaenur, KPK semestinya membaca penyataan Luhut sebagai sebuah kritik. Artinya, KPK bisa membaca hal tersebut sepanjang tidak terpengaruh dengan pernyataan Luhut tersebut.
"KPK tidak bisa diintervensi pemerintah. Kalau KPK ingin meningkatkan upaya pencegahan, itu bagus. KPK mau merespons pernyataan Luhut dengan terus menggenjot pencegahan, bagus. Tapi, penindakan tidak boleh kendur," jelas Zaenur.
"Apalagi jika sudah terjadi tindak pidana, hanya dengan alasan menjaga nama baik, nama baik institusi, kelompok, atau negara, itu kemudian akan menjadi tebang pilih dan itu akan semakin berbahaya untuk penegakan hukum di Indonesia," papar dia.
Pernyataan Kontraproduktif
Zaenur menyebut bahwa pernyataan yang disampaikan Luhut adalah hal yang kontraproduktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia memandang, upaya penindakan berupa OTT adalah keharusan dan bukan sebuah opsi.
"Pernyataan ini tidak tepat dan punya nada yang kontraproduktif dalam pemberantasan korupsi. Karena OTT itu merupakan satu keharusan jika telah terjadi tindak pidana. Artinya OTT itu bukan merupakan opsi. Tetapi OTT itu merupakan keharusan," beber Zaenur.
Baca Juga: Ribut Ucapan Luhut soal OTT KPK, 30 Pejabat Ini yang Coreng Nama Negara Sepanjang 2022
OTT, jelas Zaenur merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh para aparat penegak hukum atas terjadinya tindak pidana. Tujuannya, untuk menegakkan keadilan karena telah terjadi tindak pidana.
Zaenur juga menyebut kalau OTT mempunyai tujuan menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang melakukan tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, rangkaian OTT juga bertujuan mengembalikan kerugian negara apabila korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak materill.
"OTT tidak bisa dilawan dengan pencegahan. OTT itu satu-satunya keharusan yang dilakukan aparat penegak hukum jika telah terjadi tindak pidana," jelas Zaenur.
Pernyataan Luhut terkait digitalisasi di berbagai sektor dalam upaya pencegahan korupsi, beber Zaenur, adalah terobosan yang baik. Namun, upaya itu tidak harus dilakukan dengan meniadakan OTT.
Hanya saja, pada kenyataannya praktik tindak pidana korupsi masih kerap terjadi. Contoh yang paling mendasar adalah praktik suap.
"Tapi masih terjadi tindak pidana. Nah sudah ada perbaikan sistem, digitalisasi, contohnya OSS, pengadaan barang dan jasa, itu kan digitalisasi, tapi masih terus terjadi suap," papar dia.
Berita Terkait
-
'Sulit Dipahami Logikanya' Komentar ICW Usai Dengar Luhut Sebut OTT Bikin Nama Indonesia Jelek
-
Ribut Ucapan Luhut soal OTT KPK, 30 Pejabat Ini yang Coreng Nama Negara Sepanjang 2022
-
OTT Adalah Keharusan Bukan Opsi, Pukat UGM Sebut Ucapan Luhut Sangat Kontraproduktif dengan Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kritik Telak Ucapan Luhut, Novel Baswedan : OTT Bisa Sasar Pejabat Siapa Saja, Kalau Tertangkap Sulit Ditolong
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot
-
Kisah Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Kehabisan Oksigen Usai Gagal Dievakuasi Lewat Jendela
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
Pakar UGM Soroti Efek Domino Tabrakan Kereta Bekasi: Pelanggaran di Perlintasan Jadi Pemicu Maut!
-
Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Tegaskan Komunikasi Harus Agresif Tak Hanya Proaktif
-
15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan
-
Presiden Soroti Jalur Kereta Tanpa Palang, Menhub Janji Segera Pasang Pintu Perlintasan Baru
-
Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario
-
Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi
-
Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan