Suara.com - Beredar sebuah video viral yang mengungkap aksi bejat seorang ayah yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penganiayaan fisik kepada anak laki-lakinya sendiri.
Diduga bahwa pria tersebut adalah seorang bos perusahaan swasta ternama di Tanah Air berinisial RIS yang namanya tidak asing di dunia bisnis.
Narasi dalam video tersebut juga mengungkap bahwa istrinya juga kerap menerima perlakuan kekerasan yang sama dari pria tersebut.
Lantas, bagaimana nasib bos perusahaan tersebut usai aksinya viral di media sosial?
Video diunggah oleh istrinya sendiri
Diketahui bahwa aksi pria tersebut diunggah oleh sang istri melalui akun media sosial @ikeyyuuuu. Unggahan tersebut juga menyebut bahwa pelaku adalah seorang bos perusahaan swasta ternama.
Sang istri juga menuntut keadilan atas perlakuan bejat yang dilakukan oleh suaminya sendiri itu.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis keterangan unggahan akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Rabu (21/12/2022).
Sudah jadi kebiasaan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam turut mengkonfirmasi bahwa memang benar pelaku melakukan KDRT kepada anaknya sendiri sebagaimana yang telah ditampilkan dalam video viral tersebut.
Pelaku juga dilaporkan melakukan KDRT kepada istrinya dan tak hanya terjadi sekali alias sudah jadi kebiasaan.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K," terang Ade.
Pelaku juga sering memberikan kekerasan verbal alias memaki-maki anaknya itu.
"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," lanjut Ade.
Gegara anak main gim
Aksi pelaku didasari oleh amarahnya saat melihat anaknya yang kerap bermain gim ketimbang belajar. Lantaran naik pitam, si pelaku langsung menghajar anaknya sendiri itu.
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (KDRT)", ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy dalam keterangan terpisah, Selasa (20/12/2022).
Pelaku masih berstatus sebagai saksi
Sang istri pelaku telah melaporkan aksi bejat tersebut ke kepolisian dan tercatat dengan nomor laporan LP / B / 2301 / IX / 2022 / SPKT / Polres Metro Jakarta Selatan / Polda Metro Jaya, tertanggal 23 September 2022.
Kasus tersebut kini sampai ke tahapan penyidikan, sebagaimana yang disampaikan oleh AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Kini, pelaku masih berstatus sebagai saksi. AKP Nurma lebih lanjut mengungkap bahwa kepolisian sudah menemukan unsur pidana dalam kasus KDRT yang dilakukan oleh bos perusahaan itu.
Kontributor : Armand Ilham
Tag
Berita Terkait
-
Dampak KDRT Anak Seperti Dilakukan Mantan Petinggi OVO, Korban Bisa Jadi Pelaku Bullying di Masa Depan Loh!
-
Anggota DPR RI Soroti Video Ayah Aniaya Anak, Warganet Ikut Kesal: MENJIJIKKAN
-
Rizky Billar Beli Vila, Warganet Sorot Ekspresi Lesti Kejora
-
Duh! Anak Korban KDRT Eks Petinggi OVO Dibilang Kurang Ajar, Penulis Komentar Malah 'Adu Nasib' Usai Dirujak
-
6 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Apartemen, Kasus Naik ke Penyidikan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu