Suara.com - Tragedi Kanjuruhan sudah hampir menemukan titik akhir usai penetapan tersangka beberapa waktu lalu. Namun kini, ada kabar yang kembali mengejutkan publik setelah salah satu tersangkanya dibebaskan. Lantas, seperti apa perjalanan kasus ini?
Sebelumnya, tragedi ini terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022). Ratusan orang meninggal dunia dan hingga kini penyebabnya masih belum diketahui. Sementara perjalanan kasus ini bisa diketahui melalui poin-poin berikut.
Tragedi Kanjuruhan Telan 135 Nyawa
Peristiwa nahas terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 21.58 WIB. Ratusan orang gugur usai menyaksikan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
Hingga kini, korban meninggal yang tercatat mencapai 135 orang dengan dugaan penyebab gas air mata.
Ditetapkan Enam Tersangka
Setelah berjalan penuh drama, penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Kepolisian resmi menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan dan menahannya di Rumah Tahanan Negara Polda Jawa Timur usai menjalani pemeriksaan tambahan.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya, yakni penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin (24/10/2022).
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan adalah eks Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari institusi Polri, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya disebut melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hasil Autopsi Korban Meninggal
Penyebab kematian korban Kanjuruhan masih menjadi misteri hingga kini. Banyak pihak meyakini bahwa penembakan gas air mata lah yang membuat para penonton tewas.
Namun, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur dr. Nabil Bahasuan tidak mengungkapkan penyebab kematian karena ditembaki gas air mata. Ia mengetahuinya melalui hasil autopsi terhadap dua jenazah korban.
Saat ditemui di Universitas Airlangga Surabaya, Rabu (30/11/2022), Nabil menyimpulkan bahwa pada tubuh jenazah didapati adanya tanda bekas kekerasan benda tumpul. Kemudian, ditemukan patah tulang pada susunan tulang iga serta pendarahan kronis.
Liga 1 Kembali Berjalan
Meski kasusnya belum selesai, kompetisi BRI Liga 1 pada Senin (5/12/2022) secara resmi dibuka kembali. Acara ini sebelumnya sempat dihentikan karena Tragedi Kanjuruhan.
Perputaran uang di Liga 1 juga diprediksi akan kembali setelah kompetisi berjalan. Adapun kick off Liga 1 ditandai dengan laga antara Madura United melawan PSIS Semarang di Stadion Manahan, Solo.
Sebelumnya, di hari yang sama Menkopolhukam Mahfud MD juga mengumumkan Liga 1 memperoleg izin untuk dimulai kembali. Meski begitu, izin penyelenggaraan Liga 1 diberikan tanpa adanya penonton.
Berkas Lima Tersangka Lengkap
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan berkas seluruh tersangka lengkap, kecuali manran Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Fathur.
Fathur menyebut berkas lima tersangka itu akan dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan. Adapun perjalanannya bisa sampai tahap ini memakan waktu dua bulan sejak dilaporkan pada 25 Oktober 2022 lalu.
Jaksa terhadap berkas Akhmad Lukita menyatakan tidak (P19) dan dikembalikan lagi ke Polda Jatim pada 7 November 2022. Polisi lalu memperbaiki berkas itu dan menyerahkannya lagi ke Kejati Jatim pada 21 November 2022.
Namun, pada 1 Desember 2022 berkas itu dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap. Di sisi lain, usai menjalani tahap II, para tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari, sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai 09 Januari 2023.
Eks Dirut PT LIB Bebas
Atas dasar berkas tak lengkap itu, mantan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita kini dibebaskan dari status tersangka Tragedi Kanjuruhan. Pernyataan ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Akhmad Hadian dibebaskan demi hukum sebagaimana ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dedi Prasetyo juga menyebut penyidik Polda Jawa Timur tengah menyiapkan proses pembebasan Lukita.
"Penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan," lanjutnya.
Aremania Kecewa
Kabar proses hukum kasus Tragedi Kanjuruhan Malang membuat kecewa Aremania. Sebab Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.
"Kami kecewa, kami menolak P21 itu karena tidak sesuai keinginan Aremania. Kan disitu tidak ada pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana seperti yang dituntut Aremania," kata salah satu Aremania, Ambon Fanda, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (22/12/2022).
Ambon mengatakan, bahwa Aremania sangat kecewa dengan bebasnya Dirut LIB. Mereka menilai ada kejanggalan atas dibebaskannya Akhmad Hadian Lukita. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut Tragedi Kanjuruhan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi
-
Geram Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas, Aremania: Direktur Utama Perlakuannya Pasti Beda..
-
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dirut LBI Dibebaskan Dari Tahanan, Begini Alasan Polisi
-
Aremania Kecewa Berat, Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas Dari Tahanan
-
Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
-
Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!
-
Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta
-
Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook