News / Nasional
Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:48 WIB
Ketua Majelis Hakim kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Ahmad Suhel. (YouTube/KOMPASTV)
Baca 10 detik

Hakim pun menyebutkan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang berisi mengenai orang yang turut menyuruh/memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana ikut dihukum.

Setelah itu, hakim memarahi Ferdy Sambo bahwa mantan Kadiv Propam itu harus benar-benar menyadari dengan perintahnya. Terutama adalah akibat dari perintah yang keluar dari mulut Sambo ke orang yang diperintahnya.

Load More