News / Nasional
Jum'at, 23 Desember 2022 | 19:01 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kompol Chuck Putranto bersiap memberikan keterangan sebagai saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (15/12/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal].

Chuck tiba di lokasi pada pukul 18.10 WIB. Mulanya ia mengira keramaian yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dikarenakan putusan etik Raden Brotoseno.

"Jadi kami berpikir saat itu sebelum pukul 13.30 WIB, saat itu ada sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno, jadi kami beranggapan apa ini dampak dari putusan itu yang mulia. Jadi kami berangkat ke sana," jelas Chuck.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Load More