Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah salah dalam memberikan perintah kepada anak buahnya selama 28 tahun dinas di kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Kadiv Propam Polri saat dicecar pengacara terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022).
Persidangan itu membahas terkait perintahnya kepada Arif Rahman untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV di TKP pembunuhan Yosua, di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Kalau misalkan ada bawahan Saudara yang menolak, bawahan Saudara harus melapor siapa? atasan Saudara?” tanya pengacara Baiquni dikutip dari Pantau.com -- jaringan Suara.com.
“Kami di kepolisian, kalau menolak perintah saya, ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani, ya saya sih nggak berani,” jawab Ferdy Sambo.
“Kenapa tidak berani?” tanya pengacara Baiquni lagi.
Ferdy Sambo lalu menjelaskan bahwa selama 28 tahun ia dinas di kepolisian, belum pernah ia memberikan perintah yang salah kepada anggotanya.
“Mohon maaf, saya 28 tahun dinas. Saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu,” klaim Sambo.
Tak hanya sampai di situ saja, Ferdy Sambo juga turut menjelaskan bahwa sekalipun perintah yang diberikan bertentangan dengan UU dan peraturan, bawahan atau anggotanya akan tetap menuruti perintahnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Mohon Maaf, Saya 28 Tahun Dinas Tak Pernah Beri Perintah yang Salah ke Anggota
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga menjelaskan bahwa perintah yang diberikan kepada Arif Rahman sebagai anggota polisi untuk menghapus dan memusnahkan CCTV itu bukan perintah dinas.
“Itu pasti bukan perintah dinas, tapi perintah saya pribadi. Karena saya yang minta ke yang bersangkutan untuk menghapus. Saya yang bertanggung jawab,” kata Sambo.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo: Mohon Maaf, Saya 28 Tahun Dinas Tak Pernah Beri Perintah yang Salah ke Anggota
-
Sama-sama Jadi Otak Pembunuhan, Pakar Duga Niat Jahat ke Brigadir Berawal dari Putri Candrawathi
-
Terakhir Ngawal Putri Candrawathi, Brigadir J Disebut Cuma Dua Kali Dampingi Ferdy Sambo Selama jadi Ajudan
-
Ini Alasan Sidang Anak Buah Sambo Ditunda Tahun Depan, Hakim Bakal Siap Layani Sampai Malam
-
Murka Gegara Semua Saksi Ahli Sidang Irfan Widyanto Absen, Hakim Marahi Jaksa: Serius! Berkali-kali Saya Ingatkan
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!
-
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana