Suara.com - Apakah selama ini Anda cukup sering mendengar istilah alat bantu seks? Lantas, bagaimana hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam?
Alat bantu seks itu bermacam-macam, mulai dari dildo, vibrator, bahkan ada yang berbentuk boneka yang dikenal dengan nama boneka seks. Simak penjelasan hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam dalam artikel ini.
Berikut ini adalah firman Allah SWT yang menerangkan perihal kewajiban bagi seorang muslim untuk menjaga kemaluan (farji) nya. Hal ini terdapat di dalam surah Al-Mukminun ayat 5-7 sebagai berikut:
“Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Namun, barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas", (QS. Al-Mukminun ayat 5-7).
Mengomentari ayat tersebut, Syekh Musthafa Az-Zuhaili di dalam kitabnya Tafsir Munir mengatakan bahwa orang-orang yang menjaga kemaluan (farji) mereka dari sesuatu yang haram dan juga mencegah menyalurkan hasrat mereka kepada hal-hal di luar izin Allah SWT, yaitu istri dan budak perempuan, maka tidak ada cela bagi mereka bersenang (menikmati) keduanya.
Sedangkan barang siapa yang menyalurkan hasratnya kepada selain kedua hal tersebut maka dialah orang-orang yang melampaui batas. Inilah yang menjadi dalil diharamkannya bersenang-senang (menyalurkan hasrat) kepada selain istri dan budak.
Lantas, bagaimana hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam?
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menjelaskan, bahwa ketika manusia ketika bersetubuh dengan alat adalah hukumnya haram.
“Hukum Islam ada kaidah-kaidahnya, kalau masalah makanan pada dasarnya boleh selama tidak mengandung yang haram, kalau muamalat [hubungan antar manusia] hukum asalnya boleh, selama tidak melanggar rambu-rambu yang haram. Akan tetapi kalau sex toys menjadi media seksualitas makan penggunaannya itu haram", jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Baca Juga: Mertua Sudah Berzina dengan Menantu Meski Anak Belum Cerai, Ini Dosanya Menurut Alquran
Senada dengan MUI, berbagai pendapat ulama juga menerangkan bahwa hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam adalah haram. Seperti yang diungkapkan dalam penelitian berjudul Hukum Penggunaan Alat Bantu Seksual Bagi Suami Isteri Menurut Ulama Kota Banjarmasin.
Dalam penelitian yang ditulis oleh Elisa Risdawati dari Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin itu, dari 68 ulama yang diwawancarai, sebanyak 52 orang mengatakan bahwa hukum suami istri menggunakan alat bantu seks saat bercinta adalah haram.
Alasan adalah karena perbuatan suami atau istri yang menggunakan alat bantu seksual untuk memenuhi kebutuhan biologisnya adalah perbuatan yang menyalahi kodrat dan perbuatan tersebut menyerupai onani. Adapun dalil yang mereka gunakan adalah Al-Quran surah Al-Mu’minun ayat 5-7.
Sementara itu, dilansir dari sebuah tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 18 Desember 2022, Buya Yahya juga memberikan tanggapan mengenai hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam.
Menurut Buya Yahya, kepiawaian tangan seorang suami tidak bisa dikalahkan dengan alat-alat seks. Jadi sebaiknya tidak dilakukan, karena bahayanya adalah setelahnya, apabila suami tidak ada, istri akan menggunakan alat tersebut.
Demikian ulasan mengenai hukum menggunakan bantuan alat seks menurut Islam yang perlu dipahami.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Pemilik Gedung ACC Kwitang Bicara Soal Penemuan Kerangka Reno dan Farhan, Kebakaran Jadi Penyebab?
-
RS Polri Pastikan 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang Korban Hilang Kerusuhan Agustus
-
Setelah Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Geledah Kediaman Dua Anak Buahnya
-
RS Polri Identifikasi Dua Jenazah Terbakar di ACC Kwitang sebagai Reno dan Farhan
-
Ledakan Mengguncang Masjid di SMA 72 Jakarta Utara, Benda Ini Diduga Jadi Pemicunya?
-
2 Siswa jadi Korban, Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Diduga dari Speaker Masjid
-
Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta Diduga Berasal dari Sound System
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
-
Para Korban Diangkut Mobil, Viral Detik-detik Kepanikan usai Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading
-
DataOn Sukses Gelar Konferensi HR Tahunan ke-15: Gabungkan Inovasi & Sisi Humanis