Suara.com - Pejabat Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima suap dalam kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) melalui transaksi bank.
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang saksi bernama Yayanti yang berlatarbelakang seorang wiraswasta.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan Yayanti diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022) kemarin.
"Rabu, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi (Yayanti)," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/12/2022).
Kepada Yayanti, penyidik menelisik pengetahuannya soal penerimaan uang yang diduga hasil suap kepada tersangka Bambang Kayun.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan," kata Ali.
Rangkaian demi rangkaian penyidikan kasus ini terus dilakukan KPK. Bersamaan dengan pemeriksaan Yayanti, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta Utara. Dua lokasi yang dimaksud ialah rumah tinggal dan satu unit apartemen.
Hasilnya, penyidik KPK memperoleh beberapa barang bukti berupa alat elektronik. Selanjutnya, barang bukti tersebut dianaliisa untuk melengkapi berkas perkara.
"Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tuturnya.
Baca Juga: KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap
Ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Kayun sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukannya untuk bebas dari jeratan hukumnya.
Namun Majelis Hakim menolak seluruhnya permohonan Bambang Kayun. Ditegaskan penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum.
Pada kasus ini, KPK membeberkan AKBP Bambang Kayun Bagus diduga menerima uang milyaran rupiah hingga mobil mewah. Dia menjadi tersangka bersama sejumlah orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Aliran Uang Ke AKBP Bambang Kayun Lewat Transaksi Perbankan
-
AKBP Bambang Kayun Mangkir dari Panggilan, KPK Kasih Peringatan
-
Mangkir Dipanggil Penyidik, KPK Minta Tersangka Suap AKBP Bambang Kayun Kooperatif
-
Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Bakal Ditahan KPK?
-
Praperadilan Pejabat Polri Ditolak Hakim, KPK Klaim Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka karena Pegang 4 Alat Bukti
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?